Scroll untuk baca artikel
EXPOSE MALAMPamekasan Expose

Ini Alasan AF Laporkan “IS” ke BK DPRD Pamekasan

Avatar photo
181
×

Ini Alasan AF Laporkan “IS” ke BK DPRD Pamekasan

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE—Sejak beberapa pekan terakhir, masyarakat Pamekasan dibuat resah dengan beredarnya foto syur mirip Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PPP Pamekasa dengan seorang wanita cantik berinisial AD yang diduga kuat istri mudanya.

Kasus ini membuat para petinggi partai berlambang Ka’bah di Kota Gerbang Salam murka dan meminta partai segera mencopot kadernya tersebut yang dinilai telah mencoreng kehormatan partai dan parlemen.

[Baca juga: Bejat! Perempuan Suriah kerap diperkosa saat ditangkap]

Belum kering kasus foto syur IS seorang janda muda yang tak lain masih tetangganya tersebut, kini Ketua Komisi III DPRD Pamekasan diguncang masalah baru yang tak kalah dahsyatnya. Politisi asal Pademawu ini dilaporkan melakukan tindakan melanggar kode etik.

“Kami mewakili klien kami berinisial AF, melaporkan IS ke BK DPRD Pamekasan karena yang bersangkutan melanggar kode etik. Salah satunya menceraikan istri sirinya pada saat hamil hingga melahirkan”, terang Fahrillah, Kuasa Hukum AF di Gedung DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin 28 Maret 2016.

Alasan AF melaporkan IS, lanjut Fahrillah, karena Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mencampakkan korban pada saat hamil dan bahkan tidak bertanggung jawab terhadap bayi perempuan yang diduga hasil hubungan intim mereka.

“Kita melaporkan IS karena melanggar kode etik seperti menikah diam-diam dan meninggalkan kliennya saya pada saat hamil 6 bulan”, tandasnya lagi meyakinkan wartawan.
Didesak apa saja yang menjadi konten laporan AF ke BK DPRD Pamekasan, Fahrillah enggan membeberkannya secara panjang lebar.

“Salah satunya, AF dicerai terlapor pada saat hamil. Dan korban merasa diterlantarkan hingga kliennya melahirkan”, imbuhnya.

Sementara Ketua BK DPRD Pamekasan Taufiqurrahman saat dihubungi akan segera mengambil sikap dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan dewan setempat.

“Kita baru menerima laporan. Karena ditata beracara kita harus nunggu mandat dari pimpinan DPRD. Tapi maksimal tujuh hari ketika pimpinan DPRD belum menyampaikan sikap, baru BK bekerja”, [add/fer]