Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Hari Ini, ACTA Gugat Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Avatar photo
85
×

Hari Ini, ACTA Gugat Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
IlustrasiNET

Jakarta (MaduraExpose.com)—Deretan pengacara muslim yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini melayangkan gugatan perdata terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai buntut dari dugaan penistaan pria asal Bangka Belitung terhadap Surat Almaidah ayat 51.

“Hari ini, kami sebagai kuasa hukum Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mendaftarkan gugatan kepada Ahok atas kerugian materiil yang dialami klien kami akibat kasus Surah Al Maidah ayat 51,” ujar Wakil Ketua ACTA, Y Nurhayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakpus, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, Dia menuturkan, akibat ucapan Ahok soal “dibohongin pakai Al Maidah: 51” di Kabupaten Kepulauan Seribu, 26 September lalu, Habib Novel yang selama ini menggeluti kegiatan sebagai mubaligh merasa dirugikan karena secara tidak langsung telah menstigma kliennya sebagai pembohong.

“Apalagi Habib Novel pernah menyampaikan ceramah di Kepulauan Seribu yang isinya membahas tentang ayat yang sama, sebelum kunjungan Ahok ke daerah itu,”imbuhnya.

ACTA meminta PN Jakarta Utara menghukum Ahok dalam waktu 10 hari sejak putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Termasuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebanayak Rp 204 juta.

Pengacara Habib Novel lainnya, Habiburokhman mengatakan, adapun yang menjadi dasar gugatan perdata yang dilayangkan timnya terhadap Ahok, merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

------------------------