MADURAEXPOSE.COM–Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan Google Asia Pacific Pte Ltd membayar pajak atas penghasilannya di Indonesia tahun ini. Pemerintah menempuh jalur negosiasi ketimbang pidana. “Pokoknya harus bayar tahun ini, selesai pemeriksaan akan ada pernyataan kedua belah pihak,” kata Ken di sela rapat pimpinan nasional pajak, kemarin.
Ken bertemu dengan perwakilan Google pekan lalu. Menurut dia, Google berhak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan petugas selama belum tercapai kesepakatan. Setelah itu, Google wajib membayarkan kewajiban tertanggung berdasarkan keputusan akhir (closing conference).
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Google Indonesia Jason Tedjakusuma enggan berkomentar soal ini. Dia juga tidak menanggapi pertanyaan terkait hasil pertemuan pekan lalu. “No comment ya,” kata Jason saat dihubungi.
Pemerintah menaksir pendapatan Google Asia Pacific Pte Ltd dari jual beli jasa dan produk di Indonesia sekitar Rp 5,5 triliun. Sementara perwakilan kantor Google di Indonesia hanya mengeruk pendapatan dari iklan.
Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang sebagai investor Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011. Namun, pemerintah tak bisa menarik penghasilan pajak dari mereka karena belum berbentuk Badan Usaha Tetap.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo meragukan keberhasilan pemerintah memaksa Google membayar pajak tahun ini. “Kalaupun ada pembayaran tak sebesar yang diperkirakan,” kata dia.
Yustinus memprediksi penentuan nilai pajak dan skema pembayaran tak mudah disepakati kedua pihak. Menurut dia, pemerintah perlu membuat skema pajak baru berupa pembayaran pajak atas hasil keuntungan yang dibawa ke luar negeri (diverted profit tax). “Kalau Google alihkan profit ke luar negeri akan kena pajak lebih tinggi,” kata Yustinus.
PUTRI ADITYOWATI|TEMPO.CO