Scroll untuk baca artikel
JATIM EXPOSE

Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat,Geram Sumenep

Avatar photo
49
×

Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat,Geram Sumenep

Sebarkan artikel ini

“BUMI HANGUSKAN PRAKTEK-PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI DAN NIPOTISME DI BUMI SUMEKAR”
Masih terngiang dibenak kita bahwa pada tanggal 09 Desember lalu merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang mana dunia Internasional telah mengutuk keras akan terjadinya praktek-praktek korupsi dan secara bersama-sama untuk memeranginya. Namun sungguhlah sangat ironis apabila di Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada bahkan banyak sekali yang terjerat kasus-kasus Korupsi, terlebih lagi disaat aparat penegak hukumnya yang terjerat kasus-kasus tersebut. Layaknya tragedy OTT yang dilakukan KPK Di Bumi Gerbang Salam (Pamekasan) lalu.
Tiap-tiap aparat penegak hukum pastinya mengemban amanah dan kewajiban untuk memerangi korupsi di tanah air agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang oleh sebab itu dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu dalam rangka mengenang Hari Anti Korupsi Sedunia kami atas nama Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat (GERAM) Kab. Sumenep mendesak Kejari Kab. Sumenep untuk segera:
Usut tuntas Dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Anom yang menghabiskan dana 42 M. dan mangkrak sejak tahun 2011.
Usut tuntas Dugaan kasus korupsi Renovasi lapangan Giling Sumenep yang menghabiskan dana sebesar 2 M lebih pada tahun 2013.
Usut tuntas Dugaan menyimpangan Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Gapura yang disinyalir tidak sesuai SPEK dan Juknisnya pada tahun 2013.
Usut tuntas Tipikor pengadaan bantuan raskin di 7 Kecamatan Kepulauan pada tahun 2008, dimana menurut audit BPK Provinsi Jawa Timur timbul kerugian Negara yang mencapai RP. 18.248.891.325. dan pada bulan maret 2010 ditetapkanlah R. Achmad Ahyani sebagai tersangka (Pegawai Bulog).
Usut tuntas Tipikor perencanaan pengadaan dan pembangunan lampu Stadion Gelangngang Olah Raga (GOR) Ach Yani Panglegur Sumenep senilai 5,5 M, dengan Nomor laporan 018/A-SKB/VIII/2016.
Usut tuntas Penyelewengan beras untuk masyarakat sejahtera di Desa Poteran Kecamatan Talango yang telah menyeret tersangka mantan Kepala Desa.
Usut tuntas Dugaan kasus Pembangunan pasar tradisional di Desa Paragaan Laok Kecamatan Paragaan Kabupaten Sumenep.
GERAKAN ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT
(GERAM)
KABUPATEN SUMENEP
Sumenep, 21 Desember 2017

------------------------