Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

FPMK: PBB Gratis Sumenep disinyalir Menggunakan Dana Bansos

Avatar photo
204
×

FPMK: PBB Gratis Sumenep disinyalir Menggunakan Dana Bansos

Sebarkan artikel ini

Bareskrim Mabes Polri didesak untuk Segera Ambil Alih Kasus PBB Gratis Sumenep yang diduga menggunakan dana Bantuan Sosial (Bansos).

Jakarta, Maduraexpose.com- Front Pemuda Madura Kepulauan (FP-MK) menilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis dapat menimbulkan distrust, ketidakpercayaan dan menurunkan wibawa aparat negara.

Hal itu disampaikan Koordinator FP-MK Asip Irama yang telah melaporkan indikasi penyelahgunaan wewenang dan korupsi ke pihak Mabes Polri. Pasalnya, sejak tahun 2010 warga Sumenep tidak bayar pajak pajak namun bukti pembayaran atau lunas pajak tetap keluar.

PBB gratis ini lanjut Asip, diduga sebagai konsekuensi dari janji politik Busyro Karim-Seongkonon Sidik saat kampanye Pilkada 2010 lalu. Paslon ini melontarkan janji bebas pajak jika keduanya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati priode 2010-2015.

Dalam kurun waktu 5tahun inilah, lanjut Asip, warga Sumenep tidak ada yang bayar PBB, tetapi ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar alias lunas. Lantas dari manakah sumber dana PBB gratis warga masyarakat Sumenep tersebut bisa terbayar?

“Maka adapun pihak yang paling bertanggung jawab dalam PBB gratis ini adalah Bupati Sumenep dan DPPKA setempat.”, terangnya.

Asip menyesalkan madeknya kasus ini yang telah dilaporka ke pihak Polda Jawa Timur, namun penanganannya masih belum ada kepastian.

“Polda Jatim harusnya juga memeriksa Kepala Desa yang telah jadi korban PBB gratis mantan Bupati Sumenep priode 2010-2015”, tandasnya.

Asip melanjutkan, perlunya pemanggilan terhadap kepala desa di Sumenep karena indikasinya, pajak terbayar dari konsekuensi politik PBB gratis itu ditengarai memakai dana bansos yang dibebankan kepada Kepala Desa.

Selama pemerintahan Busyro Karim, Kepala Desa di Sumenep tak pernah menarik PBB pada warganya. Tapi kepala desa tetap membayar setoran PBB pada Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKA) setempat.

“Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri dan Direktur Pidana Khusus dapat men-supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan kasus PBB gratis Sumenep ini” jelasnya.

Adanya PBB gratis ini membuat kalangan kepala desa mengeluh meski enggan melaporkan penyelahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut.

“Bisa saja khan pihak penyidik kepolisian itu meminta keterangan kepala desa yang selama ini jadi korban PBB gratis. Aneh juga kalau warga tidak pernah bayar pajak selama 5 tahun tapi ada bukti lunas,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini tidak ada lembaga mana pun yang kemudian yang mempunyai kewenangan menghapus kewajiban.

Menurutnya dengan menyatakan bahwa warga masyarakat tidak usah bayar pajak, sama artinya mengajari warga melanggar UU dan pembangkangan pada peraturan.

“Bupati Sumenep priode 2010-2015 (dalam hal ini) telah mengajari warga masyarakatnya membangkang dan mendorong pelanggaran undang-undang,” pungkasnya.
(Trp/Fer)