MADURAEXPOSE.COM— Menjelang pukul 23.30 WIB, sengaja awak redaksi mencari refrensi tentang informasi tempat hiburan di lombok. Sejenak kami berhenti sejenak, menemukan sebuah artikel yang diposting lombokpost.net dengan judul :pijitan berbalut bonus plus-plus. Berikut lengkap tulisannya tanpa diedit sedikitpun:
Geliat bisnis terapi kecantikan dan perawatan tubuh atau SPA (Solus per Aqua) di kawasan wisata Senggigi kian meraja. Tapi, kini bisnis pijat memijat eksklusif itu diterpa aroma tak sedap lantaran terbukti ada yang diselingi dengan esek-esek.
membongkar praktik prostitusi berkedok SPA. Mereka mendapati perempuan seksi bersama mucikari tengah melakukan transaksi dengan lelaki yang mencari pemuas birahi.
Modusnya cukup sederhana. Selain menawarkan pijat, karyawan SPA juga menawarkan kemolekan tubuhnya. Syarat, pelanggan harus merogoh lagi koceknya dalam-dalam.
Untuk mengetahui kebenaran praktik prostitusi terselubung itu, koran ini melakukan penelusuran, khususnya di Kawasan Senggigi. Sebelumnya, koran ini mendapat informasi ada salah satu SPA plus-plus. Maksudnya, pijit dengan bonus berlimpah. Termasuk (maaf), bersetubuh.
SPA yang persis berada di Jalan Raya Senggigi itu tidak terlalu istimewa. Bangunannya sederhana. Cat pada temboknya sudah terlhat lusuh. Tempat yang sangat biasa untuk layanan terapi eksklusif di kawasan wisata mentereng.
Ketika memasuki pintu SPA itu, seorang perempuan menyapa dengan nada sopan. Lalu mempersilahkan duduk di kursi ruang tamu. Ia pun menyodorkan sebuah buku berisi daftar layanan SPA.
Dalam daftar itu ada beragam paket. Mulai dari paket pijitan satu jam hingga tiga jam. Pilihan itu tergantung keinginan konsumen. ”Pilih paket yang berapa jam Mas,” kata salah seorang karyawan SPA yang mengenakan baju putih.
Untuk paket satu jam, konsumen dibebani Rp 75 ribu hingga Rp 120 ribu. Jika pilih paket dua jam, biayanya lebih membengkak. Bayarannya Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
Selain memilih paket pelanggan bisa juga memilih perempuan yang akan memijit. Dalam bisnis SPA, perempuan pemijit itu disebut terapis. Di sana sudah dijejer beberapa perempuan, yang sebagiannya mengenakan pakaian seksi.
Setelah memilih paket dan perempuan, pelayan itu mengarahkan menuju sebuah bilik. Luas kamar itu tidak terlalu besar. Ukurannya sekitar 3×3 meter. Suasana kamar itu sangat sepi dan tertutup.
Ada beberapa kamar dalam SPA itu. Kamar hanya dibatasi dengan bedek kulit bambu, yang diselimuti kain. Kemudian pintu masuknya hanya menggunakan gorden.
Ketika berada di dalam kamar, pelayan SPA menyuruh mengganti pakaian. Lalu menyuruh naik di atas tempat tidur. Perempuan yang diketahui berinisial AN itu memulai pekerjaannya.
Tangan halusnya mengawali pijitan di bagian tangan dan kaki sesuai permintaan. Kemudian, pijitnya menjalar ke bagian punggung.
Sekitar satu jam memijit, AN tiba-tiba menanyakan sesuatu. Tanpa ada rasa malu, ia menawarkan ada pijitan plus-plus.
Tanpa ditanya pula, ia membeberkan tarif yang dikenakan kepada pelanggan. Ia mengaku, bagi pelanggan yang hendak “bermain” dibebani tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Uang sebesar itu hanya untuk sekali main atau jamak dikenal dengan istilah short time. Perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu menyampaikan tawarannya dengan cara yang sungguh menggoda.
Ia mengaku, pelanggan bisa langsung “bermain” di SPA. Atau kalau kurang sreg, bisa juga di luar. Itu tergantung keinginan pelanggan. Jika ingin bermain di SPA, pelanggan bisa memakai kamar tersebut secara langsung. ”Kalau mau booking ke luar, di luar jam kerja Mas,” akunya.
AN sendiri biasa memasang tarif Rp 500 ribu, jika bermain di SPA. Tapi, jika pelanggan membawanya ke luar, ia menawarkan tarif Rp 800 ribu. ”Saya lagi butuh uang Mas. Untuk bayar kontrakan,” tawarnya.
Sambil menawarkan jasanya, AN mengemas handuk dan perabotan yang digunakan untuk memijit. Lalu, dia bergegas ke ruang lain. Menunggu kepastian tanda jadi. Kalaupun tidak, dia akan mencari peruntungan, ketika tamu yang lain datang. Begitu seterusnya.
Dari penelusuran lain, tidak semua SPA menjalankan bisnis plus-plus. Mereka hanya melayani permintaan pijat bagi pelanggan. Tapi, mereka tetap menyediakan pelayan terapis perempuan.
”Pelayan kami memang perempuan. Tapi, kami tidak menyediakan pijit plus-plus,” aku salah seorang karyawan salah satu SPA lainnya di Senggigi, Fitri.
Ia mengaku, adanya bisnis esek-esek berkedok SPA ini berdampak pada usahanya. Orang-orang berasumsi jika layanan pijit di SPA diselingi pula dengan prostitusi. ”Sebenarnya tidak semua SPA seperti itu. Hanya ada beberapa SPA saja,” akunya.
Adanya bisnis prostitusi di SPA ini, sambung dia, membuat usahanya jadi langganan razia. Aparat kepolisian dan Sat Pol PP kerap mendatangi SPA-nya. ”Kami sering dirazia karena dicurigai ada esek-eseknya. Kami merasa terganggu Mas. Pelanggan kami jadi takut,” keluhnya.
Praktik prostitusi di SPA ini mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Dalam momen razia pekat belum lama ini. Polres Lobar mencokok seorang mami, sekaligus pengelola SPA. Perempuan berinisial LD itu kedapatan sedang melakukan transaksi.
Kapolres Lobar AKBP Yulianus Yulianto mengatakan, LD ini menjalankan bisnis haram dengan modus SPA. Pria hidung belang biasanya memesan perempuan melaluinya. ”Dia ini yang menyediakan perempuan dan tempat,” kata Yulianus.
Perwira dua mawar di pundaknya ini menduga, praktek prostitusi yang dijalankan LD sudah lama. Karena, sebelum penangkapan, pihaknya sudah mendapat informasi dari masyarakat jika SPA yang dikelolanya dijadikan tempat prostitusi.
Rangkaian penyelidikan berjalan beberapa hari. Setelah memastikan adanya parkatek prostistusi di dalam SPA yang dikelola LD, pihaknya bergerak masuk dan melakukan penggerebekan.
Ketika penangkapan, petugas mendapati seorang PSK. Perempuan itu diduga baru saja melayani pria hidung belang. Selain itu, polisi mencokok pula LD, yang saat itu berada di lokasi.
”Wilayah Batulayar khususnya Senggigi bisnis SPA menjamur. Namun, dibalik layanan pijat itu terdapat bisnis terselubung,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LD terpaksa menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Polisi memutuskan untuk menahannya. Selain itu, dia dijerat dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (jlo/r12)