DPRD: Uang Jaminan Transfusi Darah Itu Pelanggaran!!!

Terbit: 19 Oktober 2014 | 20:21 WIB

MaduraExpose.com- Kasus terlantarnya pasien miskin di RSUD Moh. Anwar Sumenep yang nyaris merenggut nyawa Moh.Subairi (55) tahun hanya gara-gara tak punya uang jaminan untu menebus 10 kantong darah, terus berbuntut panjang.

Kalangan Legislatif menilai, program Bupati Busyro Karim dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien miskin masih ibarat api jauh dari panggang. Termasuk biaya gratis yang sering digembar gemborkan, justru di permalukan dengan kisruh lempar tanggung jawab antara pihak RSUD dibawah pengawasan Dinas Kesehatan justru terjebak aksi saling menyalahan dengan pihak Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.

Indra Wahyudi, anggota DPRD Sumenep dari Partai Demokrat menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa atensi bupati Busyro yang pernah mendeklarasikan pengobatan gratis bagi pasien miskin masih dijalankan setengah hati oleh bawahannya.

Pihaknya menyitir Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang system jaminan social nasional (SJSN) sebagai jaminan kesehatan masyarakat.

“Harusnya kejadian itu tak perlu terjadi. Mestinya RSUD dan PMI itu paham aturan. Ngapain harus pakai uang jaminan segala. Undang-undangnya khan sudah jelas tidak memperbolehkan itu (jaminan uang)”, sesalnya kepada MaduraExpose.com, Minggu (19/10/2014).

Sebelumnya Moh. Subairi (55) merupakan pasien dari keluarga miskin asal Desa Pengarangan, Kecamatan Kota Sumenep merasa diterlantarkan karena saat hendak mau mengambil darah di PMI tidak diperkenankan dengan alasan harus ada uang jaminan.

Satu kantong darah jaminannya sebanyak Rp 350 ribu. Sedang kebutuhan pasien nahas ini sebanyak 10 kantong darah. Di UTD PMI Sumenep. Kejadiannya pada Kamis (16/10/2014) lalu.
(F2L/FeR)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *