MADURAEXPOSE.COM–i film dalam negeri. UU No 33/2009 tentang Perfilman yang saat ini menjadi payung hukum dinilai masih multi tafsir sehingga belum bisa dijalankan secara optimal.
Ketua Panja Perfilman Abdul Kharis Almasyhari mengatakan implementasi Undang-Undang 33/2009 mengalami banyak kendala. Hal ini dapat di lihat dari sedikitnya jumlah produksi film nasional yang berkualitas, minimnya akses masyarakat terhadap film sekitar 12 persen, sementara ekspansi film impor mulai menguasai pasar perfilman Indonesia.
Selain itu, rencana dicabutnya Daftar Negatif Investasi (DNI) terhadap industri film membuat asing bisa memiliki saham 100 persen. Untuk itu, Tim Panja menilai perlu adanya Revisi UU Perfilman namun sebelumnya terlebih dahulu menjaring masukan dari insan Film di Jawa Timur.
Ia menambahkan sejak disahkannya UU No 33/2009, pemerintah belum menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Akibatnya, tak ada landasan hukum kuat bagi para pelaku industri. Padahal menurut Kharis, film memiliki peran penting sebagai alat diplomasi, komunikasi dan transformasi budaya sehingga pada 5 hingga 10 tahun ke depan industri film Indonesia dapat bersaing ditingkat dunia.
Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat dapat mendukung dan mengapresiasi karya film dalam negeri dengan datang menonton di bioskop. Hal tersebut secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan industri film Indonesia semakin maju. “Yang penting bangga dan mau mengapresiasi, jika hanya memilih film luar terus menerus tentu tidak akan mengubah apa-apa,” tuturnya di ruang Kartanegara Kantor Gubernur, Jumat (8/4) siang.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, H Akhmad Sukardi saat menerima rombongan Komisi X DPR RI menyatakan di Jawa Timur pertumbuhan industri film cukup tampak. Terutama film-film yang dihasilkan oleh anak muda dan mahasiswa di perguruan tinggi. Namun demikian, harus diakui belum sepenuhnya optimal.
“Saya kira kualitasnya tidak kalah dengan luar negeri, cuma kadang mereka terkendala pendanaan dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Saya mengimbau untuk kembali mencintai karya dalam negeri,” terang Sekda.
Menurutnya, salah satu penyebab industri film belum optimal adalah masih terpusat di Jakarta, sementara di daerah gairah untuk menggarap industri film masih minim. Ditambah lagi belum adanya landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang memberi kewenangan khsusus bagi pemerintah daerah untuk mendukung industri film.
“Jadi kami di daerah terus terang jika ingin memberikan dukungan anggaran masih ragu karena belum ada dasar hukumnya. Khawatir akan ditegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi saya minta PP dan Permen minimal bisa segera di keluarkan,”tandasnya.
(luk)