Dinas Peternakan Larang Pemotongan Sapi Betina Produktif

Terbit: 15 Juli 2015 | 09:40 WIB

Maduraexpose.com, Pamekasan- Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang tinggal beberapa hari lagi, Dinas Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur  ingatkan masyarakat tidak memotong sapi betina produktif yang bisa mengancam pada penurunan tingkat produksi ternak setempat.

Himbauan itu disampaikan Bambang Prayogi, Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Pamekasan melalui  para penyuluh dan mantri hewan untuk di sampaikan kepada seluruh peternak di Kota Gerban Salam itu.

“Silahkan potong sapi betina yang sudah tidak produktif saja”, ujarnya kepada awak media.

Sebenarnya larangan itu, lanjut Bambang, sudah diberlakukan sejak lama, sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Karena mendekati lebaran, tak ada salahnya kita ingatkan lagi. Sudah menjadi tradisi, tiap H-I lebaran, masyarakat memotong sapi dan dagingnya dibeli secara patungan”, imbuhnya.

Bambang juga menyitir Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan, untuk jenis sapi ternak ruminansia betina produktif sangat  dilarang dilakukan pemotongan, mengingat sapi tersebut penghasil ternak terbaik yang selama ini berkembang biak di Madura.

“Khusus bagi sapi betina produktif yang sudah berumu diatas 8 tahun, tidak apa-apa dipotong”, imbunya menandaskan.

Lebih jauh Bambang menjabarkan, bagi masyarakat Pamekasan yang tetap ngotot melakukan pemotongan sapi betina produktif diluar ketentuan yang sudah disebutkan, maka yang besangkutan bisa terancam pidana kurungan satu bulan dan paling lama 6 bulan.

“Dan atau denda (bagi yang memotong sapib betina produktif) paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta”, terangnya.

Sedang denda untuk yang nekat melakukan pemotongan sapi ternak jenis Ruminansia besar betina produktif, terang Bambang, di denda paling sedikit Rp 5 juta dan palling tinggi Rp 25 juta.

“Ancaman pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan. Ini diatur dalam Pasal 18 Ayat 2”, pungkasnya.

(jak/bbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *