MADURAEXPOSE.COM—Diduga tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep, seorang warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep berinisial IZT terpaksa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis 5 Januari 2017.
Penetapan IZT sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak pernah menggubris panggilan penyidik Polres Sumenep lebih dari dua kali. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus penggelapan raskin sebanyak 41,13 ton. Dimana beras itu merupakan jatah untuk warga miskin di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Sesuai prosedur, tersangka sudah dipanggil berulang kali, tapi tidak mengindahkan. Sekarang jadi DPO Polres,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin kepada awak media, Kamis (5/1/2017).
Dugaan IZT terlibat dalam kasus raskin puluhan ton itu terungkap setelah raskin yang diambil dari Gudang Bulog, Kalianget sebanyak 41,13 ton itu hendak dikirim ke Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep tidak terkirim ke titik distribusi. Malah beras yang diangkut menggunakan KLM Cinta Mekkah yang dinahkodai Saharudin (38) asal Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.
Puluhan ton beras itu dengan sengaja hendak digelapkan melalui Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur menuju perairan Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, hingga akhirnya digrebek aparat kepolisian setempat pada tanggal 8 Juli 2015 silam.
Selain IZT, polres juga menetapak SYD, selaku Direktur CV Utama Mandiri sebagai tersangka karena bertindak sebagai penyedia jasa angkutan raskin jatah warga miskin di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur.