Scroll untuk baca artikel


 


Hot Expose

Police Line: Kasus Perampasan 8 Ribu BBM Kangean Buram!!!

6606
×

Police Line: Kasus Perampasan 8 Ribu BBM Kangean Buram!!!

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com, Sumenep- Banyak kalangan menilai, selama lebih tiga dasawarsa, hukum bukan milik rakyat kecil. Hukum adalah milik penguasa, milik orang kuat atau pejabat tinggi. Bahkan Pada era kekuasaan Soeharto, hukum mudah dibelokkan sesuai kepentingan orang-orang yang berkuasa. Tidak hanya itu saja, Sekarang ini pun masih melihat penanganan terhadap pelaku kejahatan yang tidak profesional. Salah satu penanganan kasus yang menyisakan seribu tanda tanya adalah peristiwa perampasan BBM Bersubsidi 8000 liter milik AMPS Pulau Kangean, Sumenep oleh sekelompok massa pada tahun 2013 silam. Sejauh mana proses penanganannya, masyarakat tentu akan mengikuti hingga ujung perjalanan kasus tersebut.

Untuk diketahui, diakhir tahun 2013, sekelompok massa (kesemuanya warga Dusun Batuguluk, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Red) di duga menghadang dan merampas truk tanki yang memuat 8000 liter BBM milik APMS Setempat. Pihak APMS yang telah dirugikanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumenep dengan nomor laporan LP 301 XI 2013 JATIM RES SMP. Meski terkesan lambat, polisi kemudian memanggil dan berusaha menjemput paksa (baca : tangkap ) enam warga setempat yang di duga sebagai aktor perampasan BBM.  Namun pada tahun 2014, polisi hanya berhasil mengamankan satu tersangka saja yakni IS (35) warga setempat, sedangkan pelaku lainnya dinyatakan sebagai DPO.

IS tidak berlama-lama menjalani masa penahanan, selang lima bulan kemudian ia menghirup udara bebas usai menjalani persidangan di PN Sumenep. Disamping itu, IS juga dituntut mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh pemilik AMPS Kangean sejumlah harga total 8000 liter BBM jenis bensin (+/- Rp. 52 juta). Setelah hampir 2 tahun berlalu, proses hukum kelima DPO  perampasan BBM tiada kabar kepastian. Bahkan disinyalir prosesnya sudah dianggap selesai usai tertangkapnya salah satu tersangka.