Buntut Batik Labhang Misem, Abdul Hak Terancam Pidana Hak Cipta

Terbit: 13 November 2014 | 01:42 WIB

didik-batik-sumenepDidik Haryanto memperlihatkan karya batiknya yang diduga sengaja di bajak Abdul Hak.(Dok/MaduraExpose.com)

Sumenep, MaduraExpose.com- Kasus dugaan penjiblakan baju batik dengan motif Labhang Misem terus bergulir ke ranah hukum.

Terlapor Abdul Hak, seorang pengusaha asal Desa Kolor Sumenep ini bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum dengan sangkaan pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, tentang tindak pidana mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta.

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah di laporkan ke Polres Sumenep oleh Didik Hariyanto selaku pemegang hak cipta batik siswa yang di buatnya pada bulan April 2013 lalu. Menurut Didik, sebelum kasus tersebut dilaporkan kepihak berwajib, sempat ada selentingan hasil karyanya akan di beli.

Didik juga meyakini banyak pihak-pihak elit di lingkungan Pemkab Sumenep yang terindikasi ikut bermain dalam kasus penjiblakan yang saat ini dalam penanganan penyidik Polres Sumenep.

“Saya yakin Pak Abdul Hak tidak sendirian.Karena pada rapat pertama melibatkan beberapa kepala dinas. Tetapi biarkan masalah ini ditangani secara tuntas oleh pihak kepolisian”, ujar Didik Hariyanto di Lesehan Labhang Misem, Kamis (13/11/2014) dini hari.

Sementara Dayat, saksi pelapor mengaku sudah di periksa pihak penyidik reskrim Polres Sumenep, Rabu, di Mapolres Sumenep, Madura.

“Penyidik menanyakan apakah kenal Abdul Hak? Ya saya jawab kenal setelah melaporkan kasus ini mendampingi korban penjiblakan. Saya katakan kalau saat itu terlapor mengajak damai tetapi kami tolak”, papar Dayat.

Tak jauh berbeda dengan pelapor, Dayat malah meminta Bupati Sumenep, A Busyro Karim turut bertanggung jawab atas terjadinya penjiblakan baju seragam siswa di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep.

“Sudah seharusnya Bupati ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab Satkernya. Apalagi pengadaan baju seragam ini, sangat tidak mungkin Abdul Hak bergerak sendiri. Punya uang berapa dia untuk menalangi pengadaan seragam siswa yang jumlahnya mencapai ribuan siswa”,tandasnya.

Sementara Bupati Sumenep, A Busyro Karim belum memberikan tanggapan khusus terkait permintaan pertanggung jawaban yang disampaikan pihak korban.

Namun di media online sebelumnya, Bupati mengatakan sangat mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor.

(fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *