Selain Fee Saat Islah dengan Wagubsu, Gatot Sebut Surya Paloh Minta Jatah SKPD
MADURA EXPOSE—-Permintaan jabatan sejumlah pimpinan SKPD oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh ternyata ada terpapar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gubsu nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Itu sebagai kesepakatan islah antara Wagubsu Tengku Erry Nuradi yang juga Ketua NasDem Sumut dengan Gubsu Gatot Pujo Nugroho di kantor DPP Partai NasDem di Gondangdia, Jakarta.
[Ket.Foto: Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan isri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta (Istimewa)]
“Saya sudah sampaikan ke pemred kalian juga itu (pemred Medan Seru). Foto copy BAP saya dan istri (Evy) kan juga ada beredar,” kata Gubsu nonaktif, gatot Pujo Nugroho, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
“Benar, ada di BAP (Permintaan Surya Paloh untuk posisi beberapa pimpinan SKPD. Nanti di sidang selanjutnya (mendengar kesaksian) saya sampaikan semua. Salam buat Siregar (Pemred Medan Seru),” pungkas Gatot, melangkah menaiki mobil tahanan KPK guna diantar ‘pulang’ ke balik jeruji besi tahanan sementara KPK.
Diketahui, foto copy BAP kasus yang membelit Gubsu nonaktif, gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sempat beredar luas pada wartawan, beberapa waktu lalu. Diantaranya bahkan secara lengkap ada disampaikan pihak Gatot pada pemimpin redaksi Medan Seru Group (www.medanseru.co dan Koran Medan Seru).
Dalam BAP itu, diantaranya dipaparkan bahwa saat diperiksa penyidik KPK, Gatot dan istri Gatot, Evy Susanti mengatakan ada sebuah komitmen atau deal antara suaminya dengan Rusli Paloh agar Surya Paloh mau menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Agung.
Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon (Kepala SKPD) di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penanganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung dihentikan dan status tersangka Gatot di korupsi Bansos, BDB dan lainnya dihentikan Kejatisu dan Kejagung.
Gatot dalam BAP-nya, juga memaparkan skenario politik (mufakat jahat) Partai NasDem dan Kejaksaan pada dirinya, yang terkesan seolah demi kebaikan dan jalannya pemerintahan Pemprovsu, namun belakangan berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hakim serta panitera PTUN Medan juga Ketua Mahkamah Konstitusi NasDem, OC Kaligis serta anak buahnya.
Ironisnya, saat dalam sidang eks Sekjen NasDem Patricia Rio Capella pekan lalu, jaksa penuntut tak berupaya menghadirkan Surya Paloh yang juga namanya banyak disebut disejumlah BAP para terdakwa kasus suap Bansos Pemprovsu tersebut. Dalihnya, Surya Paloh sakit dan berobat ke singapura. Saat dalam mendengar kesaksian dan pembuktian di persidangan, jaksa KPK juga pasif dan terkesan tak ubahnya sebagai kuasa hukum para eks petinggi NasDem tersebut di persidangan.
(Husip/Nando)