MADURAEXPOSE.COM– Salah satu macam pajak yang masih kurang dipahami oleh masyarakat Sumenep, yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal itu diketahui, dari banyaknya warga yang mengaku bingung jenis apa saja yang masuk dalam Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bukan Logan dan Batuan tersebut.
“Jujur, kalau saya tahunya Cuma soal Pajak Bumi dan Bangunan. Alhamdulillah, kalau soal pajak yang satu ini kami tak ada kendala. Cuma yang membuat kami bingung itu soal pajak mineral bukan logam dan batuan,” ungkap Bambang, salah satu warga Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin 15 Mei 2017.
Hal senada juga disampaikan oleh Ridwan, Warga Batu Putih. Pihaknya mengaku tidak seperti beberapa orang yang terbiasa mengikuti informasi. Hingga masalah pajak seringkali harus meminta penjelasan kepada pihak aparat desa.
“Kalau ada hal yang tidak kami pahami soal pajak, kami langsung Tanya ke perangkat desa ditempat kami. Termasuk soal pajak logam dan batuan itu. Saya khan orang awam Pak,” ujarnya dengan terang-terangan.
Sementara Imam Sukandi, Sekretaris BPPKAD Sumenep melalui bagian publikasi menjelaskan, bahwa setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, tetap dipungut pajak dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan itu berupa kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan itu sangat banyak macamnya. Diantaranya Batu permata, garam batu, grafit, asbes, batu tulis, pasir dan kerikil, keramik dan lain-lain,” terang H.Imam Sukandi kepada MaduraExpose.com.
Contoh lain yang harus bayar pajak jenis pajak mineral bukan logam batuan lainnya, lanjut Imam, berupa bentonit, magnesit, mika, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat.
Berikutnya, berupa tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, trakkit dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, pihaknya juga menjelaskan, bahwa ada pengecualian tertentu dari objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut, yakni kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial.
“Contohnya kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial,”tandasnya.
Adapun subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.*
Editor: Ferry Arbania
Sumber:———-