Maduraexpose.com- Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran (Pragib) dinilai belum tentu memenangkan Pilpres 2024 satu putaran meski telah meraih suara di atas 50 persen berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei termasuk hitungan internal paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan juga mengacu pada Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan KPU untuk perhitungan suara.
Karena penghitungan yang resmi adalah dilakukan KPU secara manual yang berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga sampai tingkat KPU nasional.
“Bagaimana dengan hasil quick count? Quick count itu bukanlah official bahkan perhitungan Sirekap pun itu bukanlah hasil official. Hasil official itu adalah hasil hitung manual tersebut. Tapi angkanya sama semua. Oke, sama semua. Tapi tetap ada perbedaan antara Sirekap KPU, quick count, dan kemudian juga hitungan internal AMIN misalnya,” jelas Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam podcast di kanal YouTube-nya, dikutip KBA News, Kamis, 15 Februari 2024.
Berbeda hitungan internal Timnas AMIN misalnya, suara Prabowo-Gibran hanya sedikit di atas 50 persen. Tidak mencapai 56, 57, apalagi 58 persen suara seperti temuan berbagai lembaga survei. Kalau kemudian terbukti berdasarkan hitung manual tidak sampai 50 persen, pilpres akan berlangsung dua putaran yang akan mempertemukan Prabowo-Gibran dengan Anies-Muhaimin yang berada di urutan kedua
“Kalau hitungan internal AMIN itu keunggulannya (Pragib) tipis saja di atas 50 persen bukan 56 bukan 57 apalagi 58. Sehingga masih ada peluang untuk di-challenge. Men-challenge-nya itu tidak harus jarak misalnya antara AMIN yang kalau menurut perhitungan AMIN itu (suara AMIN) 34 persen dengan (suara Pragib) 53 persen misalnya. Tidak begitu. Yang di-challenge cukup angka 3 persen lebih saja. Itu sudah cukup untuk membuat pilpres dua putaran,” sambungnya.
Selain soal suara yang harus di atas 50 persen, Refly yang juga Juru Bicara Timnas AMIN ini juga menegaskan syarat lain untuk memenangkan pilpres satu putaran. Yaitu harus memperoleh sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dengan demikian menurutnya, pasangan Prabowo-Gibran harus menang setidaknya di 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
“Kalau misalnya bisa dibuktikan bahwa kemenangannya tidak di 20 provinsi, tapi di 19 provinsi misalnya maka dua putaran juga,” ungkapnya.
“Jadi ada dua skenario untuk menjadikan ini dua putaran. Yaitu men-challenge angka yang 50 persen lebih menjadi 50 persen kurang, walaupun 49,9 persen tetap dua putaran. Atau men-challenge kemenangan di provinsi, dicek apakah betul menang di 20 provinsi,” demikian Refly menyimpulkan.