Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Besok, Ahok akan Diadili di Gedung Bekas PN Jakpus

Avatar photo
127
×

Besok, Ahok akan Diadili di Gedung Bekas PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
AhokNET

MADURAEXPOSE.COM–Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penodaan agama di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (23/12) besok.

PN Jakarta Utara memastikan memakai gedung tersebut untuk sidang calon petahana Gubernur DKI atas perkara penistaan kitab suci Alquran akibat mengutip Surah Al Maidah ayat 51.

“Besok sidang jam 09.00 WIB agenda pembacaan dakwaan,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (12/12).

Dia menjelaskan, saat ini gedung PN Jakarta Pusat dijadikan kantor sementara lantaran gedung PN Jakarta Utara dalam masa perbaikan. Hal tersebut sesuai surat penetapan sidang yang dikeluarkan.

“Dari penetapannya di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada. Bukan di Pengadilan Jakarta Pusat. Jadi PN Utara saat ini menggunakan gedung PN Jakpus (lama) karena sedang renovasi,‎” terang Hasoloan.

Kata dia, penggunaan gedung bekas PN Jakarta Pusat atas izin Mahkamah Agung (MA). Persidangan besok, tambah Hasoloan akan dipimpin ketua majelis yang didampingi empat hakim anggota.

“Kalau untuk Hakim Ketua sidang Dwiyarso Budi, anggota Supriyadi, Abdul Rosad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana. Jadi, ada empat hakim anggota,” bebernya.

Sekedar informasi, sidang perdana perkara dugaan penodaan dengan terdakwa Ahok akan berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmaja. Adapun agenda persidangan nanti yaitu pembacaan surat dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
—————————————————————————————–

(Fadlan Syiam Butho)