MADURAEXPOSE.COM—Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menangkap artis NM dan model PR bersama dua muncikari inisial O dan F. Keempatnya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengusaha.
Kepala Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya mengetahui bisnis prostitusi yang dilakukan O dan F berdasarkan keterangan muncikari Robby Abbas.
Umar menceritakan, saat di hotel, pihaknya tidak langsung menangkap mereka. Penangkapan dilakukan setelah artis yang diinginkan masuk ke kamar hotel dan membuka bajunya. “Ketika dia masuk kamar tidak langsung kami tangkap. Untuk memenuhi unsur hukum memang harus begitu. Jadi tak harus ada sex intercourse (hubungan kelamin),” katanya.
Mereka ditangkap di sebuah hotel bintang lima yang terletak di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin Jakarta, sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia mengungkapkan, tarif sekali kencan short time prostitusi artis ini berkisar Rp50 juta hingga Rp120 juta. “Paling murah short time, tiga jam (tarifnya) Rp50 juta,” kata Umar.
Muncikari yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapatkan akses untuk menyediakan layanan prostitusi lewat koleganya berinisial O dan F. Dari keterangan tersebut, polisi merancang penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen.
Kedua muncikari diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang. Sementara NM dan PR akan diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk diberi pembinaan layaknya PSK umumnya.
[FZN/MTR]