Sumenep, MaduraExpose.com- Anggota DPRD Sumenep Iskandar mengapresiasi keluhan masyarakat melalui kalangan awak media, terkait masih maraknya tempat karaoke yang diduga tak mengantongi ijin dan pernah ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Sumenep, beberapa waktu lalu.
“Kami berterimakasih sekali atas masukan dari rekan-rekan wartawan. Masalah tempat karaoke yang masih nekad beroperasi nanti kita teruskan ke Komisi A”, ujar Iskandar di depan puluhan wartawan di Press Room DPRD Sumenep, Jum’at lalu.
Pernyataan yang sama disampaikan Suroyo, anggota DPRD Dari Frakasi Kebangkitan Bangsa. Kendati persoalan masih banyaknya tempat karaoke yang ‘lancang’ beroperasi pasca penutupan, dirinya tetap akan memfasilitasi keluhan masyarakat, yang disampaikan melalui insan pers itu ke Komisi Hukum dan Pemerintahan di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebelumnya, pentupan sejumlah tempat karaoke oleh personel tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0827, Badan Pelayanan Izin Terpadu (BPPT) dan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Rabu 17 Desember 2014.
Seperti diungkap Abdul Madjid, Kasatpol PP Sumenep sebelumnya, penutupan paksa tempat karaoke itu, dinilai melanggar sejumlah aturan dan sebagian lagi dianggap meresahkan warga karena beroperasi hingga diatas pukul 24.00 WIB dini hari.
Ada enam tempat karaoke yang ditutup paksa oleh petugas gabungan ini. Empat diantaranya terletak wilayah Kecamatan Batuan, satu di Batuan, dan satu lagi di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
(SH/FER)