MaduraExpose.com- Menjelang rapat paripurna DPR terkait anggaran khusus daerah desa tertinggal (AKDDT) pada April mendatang, mendapat perhatian serius Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Pihaknya mengingatk an seluruh perangkat desa agar menggunakan dana desa masing-masing berdasarkan aturan yang sesuai kebutuhan. Hal itu menjadi penting, karena lanjut Marwan, realisasi dana desa mendapat pengawasan langsung dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Program pemerintah ini dikhususkan bagi pembangunan desa yang sangat tertitnggal sesuai syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Pemberian bantuan desa tersebut, dijelaskan Marwan tidak sembarang desa bisa mendapatkan. Karena diperutukkan bagi desa yang benar-benar siap menjalankan program berdasarkan Rencana Jangka Panjang (RPJM) dan Rencana Kerja (Rkap).
“Dana desa diperiksa langsung oleh BPK. Jangan seleweng, karena konsekuensi hukum yang diterima melewati jalur hukum”, jelas Marwan kepada awak media di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2/2015).
Informasi yang dirangkum MaduraExpose.com menyebutkan, pembahasan rapat paripurna DPR terkait anggaran khusus daerah desa tertinggal ini akan digelar April 2015 mendatang.
(*)
Editor: Ferry Arbania
Sumber: Berbagai Sumber