Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Bambang Tidak ditahan, ‘Kuak’: Kejari Sumenep Selalu Bermain-Main?

Avatar photo
48
×

Bambang Tidak ditahan, ‘Kuak’: Kejari Sumenep Selalu Bermain-Main?

Sebarkan artikel ini
Bambang Irianto, Kadis PU Cipta Karya Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)

Bambang Irianto, Kadis PU Cipta Karya Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Bambang Irianto, Kadis PU Cipta Karya Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Ketua Kelompok Untuk Anti Korupsi Sumenep (KUAK) menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep selalu bermain-main kasus dan bahkan dianggap tidur.

“Kajari tidur apa setengah tidur. Dengan tidak ditahannya tersangka pencemaran nama baik institusi Polres, Bambang Irianto, maka ini menandakan Kajari Sumenep selalu bermain-main dalam menangani kasus”, ujar Imam Syafii, aktivis KUAK atau Kelompok Untuk Anti Korupsi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (31/1/2015).

Mantan Ketua PMII Sumenep ini juga menuding Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep tidak menghargai kerja keras pihak Polres setempat, yang dengan susah payah menyelesaikan berkas Bambang Irianto hingga akhirnya dinyatakan P-21.

“Setelah P-21, ini yang malempem kok malah Kejaksaan Negeri Sumenep. Apalagi yang ditunggu Kajari?. Apa Kajari tidak bisa menghargai kerja keras Polres. Apalagi kasusnya berkaitan dengan pelecehan institusi penegak hukum”, timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas Bambang Irianto, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep, resmi dilimpahkan pada hari Rabu pekan pertama kemarin.

Penyerahan berkas perkara tahap dua ini dilakukan oleh dua penyidik Polres, yakni Ipda Karsono dan Aiptu Suwandi, didampingi Ach. Novel, kuasa hukum tersangka Bambang Irianto.

“Dalam batas waktu maksimal 7 hari, berkas perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan”, terang Roch.Adi Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep kepada awak media.

------------------------