Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Bambang Iriyanto Dijerat pasal 207 KUHP

Avatar photo
83
×

Bambang Iriyanto Dijerat pasal 207 KUHP

Sebarkan artikel ini
Bambang Iriyanto, Kadis PU Cipta Karya Sumenep saat memenuhi panggilan Polres Sumenep, Senin 18 Nopember 2014. (Dok/MaduraExpose.com)

Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Setelah dua kali di periksan tim penyidik Polres Sumenep, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik institusi kepolisian setempat.

Kasatreskrim Polres Sumenep I Gede Pranata Wiguna membenaran hal tersebut. Menurutnya, tersangka di jerat dengan pasal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap institusi negara.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep”, ujarnya.

Penetapan Bambang Irianto yang juga mantan Kepala Disbudparpora ini terkait dengan 14 paket proyek PU Cipta Karya yang di duga mencantumkan nama Polres sebagai rekanan penerima sekaligus pelaksana proyek Cipta Karya.

Kasus ini kemudian di laporkan pihak Polres melalui pelaporan Wakapolres Komisaris Polisi Sujiono.

“Hasil konsultasi kami dengan ahli bahasa menyebutkan, tidak ada ceritanya Polres itu CV”, lanjut Gede.

Kasus yang melibatkan Bambang Iriyanto, Kadis Cipta Karya Sumenep ini mencuta sejak pertengahan Nopember silam. Dan kasus ini nyaris tak tersentuh media lainnya.

(Guk/Fer)