Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Apakah Isteri Berkewajiban untuk Menyediakan Rumah bagi Keluarga?

Avatar photo
205
×

Apakah Isteri Berkewajiban untuk Menyediakan Rumah bagi Keluarga?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemilik speda motor

MaduraExpose.com- PADA banyak kawasan Islam berlaku adat istiadat bahwa isteri harus mempersiapkan tempat tinggal suami isteri dengan mahar yang diambilnya dari suami. Ia harus mengalasinya dengan perabotan, sajadah, dan tempat duduk. Sebagian daerah benar-benar habis-habisan.

Mereka memutuskan untuk membebani isteri atau walinya dengan menambahkan sesuatu kpada mahar dari harta mereka sendiri untuk melengkapi perlengkapannya. Sebagian dari mereka menambahkan setengah dari mahar. Sebagian lagi membelanjakan sedikitpun dari maskawinnya untuk perlengkapan. Akan tetapi ia menghadiahkannya kepada orang tuanya, seluruhnya atau sebagian besar dari padanya sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan perkampungan di suriah.

4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab dzahihiri yang semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

1. Mazhab Al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan: Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap. Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan: wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

3. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban..

4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

5.Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.

Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.

[santi/islampos/ tsabatianribath/Dikutif dari:Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/karya: DR. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi/Dina Utama-Semarang]