MaduraExpose.com- Dijebloskannya Ahmad Hidayat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Pamekasan,Madura, Jawa Timur kedalam penjara oleh aparat penegak hukum, dinilai banyak kalangan menjadi catatan merah dunia pendidikan di kota Gerbang Salam tersebut.
Sekdar mengingatkan, Ahmad Hidayat resmi mendekam dibalik jeruji besi pengap pada Senin 12 Mei 2014 silam setelah melalui proses pemeriksaan intensif tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga kuat melakukan perbuatan tindakan melawan hukum berupa kasus korupsi dana adhoc sebesar Rp 1,9 m pada tahun anggaran 2008.
Informasi yang dibeberkan Samiadji Zakaria, Kasie Pidsus Kejari Pamekasan mengungkap adanya kerugian negara saat tersangka menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan. Saat itu,pengadaan buku yang dicetak oleh rekanan tidak sesuai dengan pedoman pengadaan buku yang dibutuhkan siswa dimasing-masing lembaga pendidikan.
Dugaan penyimpangan tersebut dilihat dari pedoman teknis hingga finishing yang menyimpang. Harusnya lanjut Zakaria, dalam pengadaan tahun 2008 itu terkait dengan sarana dan prasarana infrastruktur (adhoc) senilai Rp 1. 9 miliar. Dari kasus ini, selain Ahmad Hidayat masih menyisakan tiga tersangka lainnya.
Penyidik Kejari Pamekasan menerapkan pasal 2,3 dan pasal 9 untuk Ahmad Hidayat dan pasal 2, 9 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka Salman Alfarisi. Sejumlah kalangan berharap, agar kasus yang menjerat para elit pejabat di Pamekasan ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kasus yang sama maupun kasus-kasus korupsi lainnya.
“Semoga kedepannya, pejabat kita di Pamekasan akan lebih baik. Tidak korup dan lebih profesional dalam meningkatkan dunia pendidikan”, sambung Rendi ahmad, salah satu warga yang mengaku tinggal dikawasan barat kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
(M2t/fer)