Aksi nekat Falent, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuri uang tunai Rp 10 juta di gudang toko mainan milik mantan majikannya, di Jalan Karang Tengah, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, terekam kamera CCTV. Uniknya, saat beraksi, pemuda 24 tahun itu, mencuri dengan cara mematikan seluruh lampu dan melucuti semua pakaian alias bugil, tinggal celana dalamnya saja.
Hal itu dilakukan Falent, untuk menghindari kamera CCTV yang terpasang di dalam ruangan gudang. Sayang, meski tergolong cerdik, pemuda yang mengontrak rumah di Perum Satelit Indah, Menganti, Gresik ini sedikit ceroboh.
Dia kurang teliti dan tidak mengatahui kalau kamera CCTV yang terpasang, dilengkapi inframerah, sehingga tetap bisa mematau meski di ruang gelap.
Alhasil, diapun ditangkap anggota Polsek Wiyung, saat mendapat laporan dari pemilik gudang dengan bukti rekaman CCTV. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku adalah mantan karyawan korban, sehingga polisi bisa dengan mudah menangkap pelaku.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui atap kamar mandi gudang. Kemudian mematikan semua lampu yang ada di dalam gudang, agar tidak terpantau CCTV. Pelaku juga melucuti semua pakaiannya, sebelum mecuri,” terang Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Arif Suharto, Jumat (29/8/2014).
Dia (pelaku) ini, lanjut Arif, pernah bekerja kepada korban. “Namun sudah tidak lagi bekerja di sana sejak sebulan terakhir. Sehingga, saat melakukan aksi pencurian, pelaku paham betul seluk beluk gudang,” sambung Arif.
Sementara di hadapan penyidik, pelaku mengaku tidak memiliki dendam apa-pun kepada majikannya. Hanya saja, dia butuh uang untuk membayar kontrakannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak mempunyai motif dendam, melainkan hanya kepepet tidak mempunyai uang untuk bayar kontrakan. Sebab sejak dikeluarkan dari kerja pelaku ini menganggur,” kata Arif.
Dan dari uang hasil jarahannya, Rp 10 juta, oleh pelaku dibayarkan kontrakan, sehingga hanya tersisa Rp 5 juta. “Dari barang bukti yang kita amankan, uang hasil mencuri tersisa Rp 5 juta saja,” tandas Arif.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat Pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (eru/ifj)