TIHT 2025: Janji Manis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

Terbit: 12 Agustus 2025 | 14:30 WIB

SUMENEP ,Madura Expose— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025. Keputusan ini, meskipun terkesan sebagai agenda rutin ekonomi agrikultur, sesungguhnya mengandung manuver politik yang cerdas dari Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Kebijakan ini dapat dianalisis sebagai strategi populis yang berorientasi pada perlindungan sosial dan stabilitas politik di tingkat lokal.


 

TIHT: Instrumen Fiskal dan Tata Niaga Politik

 

Dalam ranah pemerintahan, penetapan TIHT bukan sekadar penentuan harga, melainkan penggunaan instrumen fiskal untuk mengendalikan tata niaga komoditas strategis. Kenaikan TIHT untuk tembakau gunung, tegal, dan sawah, meskipun persentasenya bervariasi, mengirimkan sinyal politik yang jelas: pemerintah daerah peduli terhadap kesejahteraan petani. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap fluktuasi pasar yang rentan merugikan petani.

Secara politis, penetapan TIHT yang melibatkan rapat koordinasi lintas sektor — termasuk petani dan pelaku industri — adalah langkah untuk membangun konsensus dan legitimasi. Dengan melibatkan semua pihak, pemerintah daerah menunjukkan pendekatan inklusif dalam pengambilan kebijakan. Hal ini efektif untuk meredam potensi gejolak sosial dan ketidakpuasan publik yang mungkin timbul akibat harga jual yang anjlok.


 

Strategi Membangun Basis Elektoral di Kalangan Petani

 

Bupati Fauzi secara terang-terangan menyatakan bahwa TIHT adalah “bentuk perlindungan kepada petani”. Pernyataan ini bukan hanya menggambarkan fungsi pemerintahan, tetapi juga berfungsi sebagai komunikasi politik yang kuat. Dengan menempatkan diri sebagai pelindung petani, Bupati Fauzi secara efektif membangun basis elektoral di kalangan kelompok petani tembakau, yang merupakan salah satu segmen pemilih terbesar di Sumenep.

Keyakinan Bupati bahwa harga di pasaran akan melampaui TIHT, didukung oleh prediksi penurunan pasokan akibat cuaca, adalah narasi yang meyakinkan. Ini adalah upaya untuk menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah tidak hanya bersifat reaksioner, melainkan juga didasarkan pada analisis kondisi pasar yang matang. Pengalaman dua tahun terakhir, di mana harga di tingkat petani selalu berada di atas TIHT, juga digunakan sebagai bukti empiris untuk memperkuat narasi keberhasilan kebijakan pemerintahannya.

Secara keseluruhan, penetapan TIHT 2025 di Sumenep adalah contoh nyata bagaimana anggaran dan kebijakan digunakan sebagai alat politik. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menstabilkan harga, tetapi juga untuk mengamankan dukungan politik, memperkuat citra kepemimpinan, dan menjaga stabilitas sosial di daerah. (Ferry Arbania)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

HPN 2026: Pers Madura Bukan Sekadar “Tukang Foto”, Tapi Penjaga Waras di Era Digital

Terbit: 11 Februari 2026 | 13:55 WIB EDITORIAL – Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 ini bukan sekadar seremoni potong tumpeng atau bagi-bagi plakat. Bagi kami di Madura Expose, momen…

TAJUK: Menanti Nyali Kejari Sumenep—Ojo’ Mateh Angen, Segera Seret Dalang Korupsi KPU!

Terbit: 10 Februari 2026 | 11:37 WIB MADURA EXPOSE, SUMENEP – Rakyat Sumenep bukan kumpulan orang bodoh yang bisa terus-menerus disuapi janji dan alasan teknis. Di atas tanah ini, kejujuran…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *