Maduraexpose.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada langsung banyak melakukan pelanggaran hukum. Dalam catatan Kemendagri dari tahun 2005-2014 hampir 80 persen dari 327 kepala daerah hasil pilkada langsung tersangkut hukum karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada untuk Siapa?’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9).
“Jadi selama 2005-2014 kami mencatat ada sekitar 327, ada kemungkinan bertambah lagi kepala daerah yang tersangkut dalam masalah hukum, setelah kita pilah sebagian besar 80 persen berkaitan dengan korupsi,” ungkap Dodi dalam diskusi kepada awak media.
Dodi menambahkan dalam kajian Kemendagri, kepala daerah yang terjerat dalam tindak pidana hukum sangat berkaitan dengan sistem pilkada yang digelar melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
“Bahwa ada korelasi antara perbuatan melanggar hukum (korupsi) yang dilakukan oleh kepala daerah dan wakilnya itu terkait betapa besarnya biaya yang dilakukan selama mengikuti pemilihan secara langsung,” pungkasnya.
[hhw/mdk]