Sumenep (Maduraexpose.com)– Polemik Pilkades Matanaair Kecamatan Rubaru makin meruncing kemana-mana.
Terbaru beredar kabar tentang adanya rencana Pilkades PAW hingga permintaan pengaktifan kembali Kepala Desa lama yang terpilih pada tahun 2019.
Adalah H. Mohammad Siddik,SH,MH salah satu kuasa hukum Ghazali dalam sesi wawancaranya dengan media ini kemarin.
Usai menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, Siddik biasa dipanggil, memberikan foto copy surat dirinya selaku kuasa hukum Ghazali yang dikirim kepada Ketua BPD Matanaair.
“Mewakili klien kami bapak Ghazali Calon Kepala Desa terpilih tahun 2019-2024 Desa Matanaair, Kecamatan Rubaru yang telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Sumenep berdasarkan keputusan PTUN Surabaya
“Meminta dengan segala hormat kepada ketua BPD Matanair untuk tetap berpedoman terhadap hasil laporan Panitia Pilkades 2019
dan wajib mengajukan permohonan pencabutan surat keterangan penonaktifan Bapak Ghazali dari jabatannya sebagai Kades terpilih,” demikian H.Mohammad Siddik dikutip dari surat yang dilayangkan ke Ketua BPD Matanair dilansir media ini, Sabtu 26 Maret 2022.
Dalam surat ke BPD Matanair itu juga disinggung soal dasar pertimbangan Majelis hakim tentang persyaratan administratif berupa ijazah Ghazali.
Surat tersebut diberi tembusan Bupati Sumenep, Kabag Hukum Pemkab dan DPMD Kabupaten Sumenep.
Sementara pihak BPD Matanair belum terkonfirmasi apapun terkait surat dari pihak H. Mohammad Siddik yang dalam hal ini bertindak sebagai Kuasanhulum Ghazali. (lis/tim)