Sumenep (Maduraexpose.com)–Dalam rangka memaksimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021, Pemerintah Ka- bupaten (Pemkab) Sumenep akan membangun gedung untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Pembangunannya dianggarkan Rp10 miliar. KIHT memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemu- dahan-kemudahan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, gedung KIHT sudah ditetapkan bakal dibangun di Kecamatan Guluk-Guluk. Saat ini sudah tuntaskan perencanaan dan tinggal menuju proses realisasinya.
Itu pembangunan fisik, butuh seki- tar 2 hektar, sesuai pengkajian tidak perlu pembebasan lahan, karena sudah ada, yakni tanah kas desa. Saat ini rencana pembangunan itu, prosesnya beberapa tahapan sudah berjalan,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Biar hasilnya maksimal, pihaknya sangat hati-hati termasuk tahapan pembangunan itu benar-benar prosedural. Salah satunya, perencanaan pembangunan dimulai dari tahap studi kelay- akan (feasibility study). Studi kelayakan berupa peneli- tian tentang layak tida- knya suatu proyek atau kawasan dibangun dan bisa mencapai tingkat keberhasilan atau tidak.
Di dalam studi kelayakan ini, akan ditinjau setidaknya tiga aspek atau target urgen yang harus tercapai, mulai kadar manfaat ekonomis proyek tersebut, manfaat proyek itu bagi pembangunan negara atau dise- but manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terakhir manfaat atau timbal balik pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitar.
“Ternyata tim konsultan sudah memberikan keputusan di Guluk- Guluk lah yang akan dibangun, tempat lain kurang, nilainya kecil” terang Agus.
Dari studi kelayakan itu, menurut Agus, menunjukkan hasil positif. Se- bab, syarat perencanaan pembangu- nan ini juga masih perlu masterplan dan penyusunan detail engineering design (DED). Setelah itu, masih akan dilakukan kajian lingkungan.
“Dan semuanya sudah mantap, tinggal menuju proses lelang peker- jaannya,” tegasnya.
Agus melanjutkan, KIHT ini akan berbentuk kawasan khusus. Usaha-usaha rokok lokal akan disatukan di tempat itu, sebagaimana salah satu tujuan adanya bantuan tersebut, yakni untuk memberantas produksi rokok ilegal.
Termasuk bentuk pembangunan itu terdiri dari beberapa los, meliputi atau menyediakan beberapa layanan yang berkaitan dengan pelayanan produksi rokok, di antara memberi- kan kemudahan dalam melayani pengurusan cukai agar rokok itu tidak ilegal.
Tujuan akhir adalah industri tembakau, di mana ketika rokok yang sebenarnya produknya itu memang berkualitas karena untuk pengurusan legalitas sebenarnya tidak rumit, tetapi terkadang aksesnya saja agak jauh.
“Di sana nanti ada layanan untuk untuk memproses cukai, kan enak tidak jauh-jauh. Apalagi banyak di daerah itu yang sudah produksi rokok,” pungkas Agus. (sam/***)