Sumenep (Maduraexpose.com) – Anggota Polsek Ganding dan Koramil setempat berhasil menangkap tiga warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding terkait kasus Narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis 09 September 2021 lalu, sekira Pukul 20.00 Wib dirumah milik salah satu tersngka berinisial TFQ, di Dusun Paregi Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kab Sumenep.
TFQ ditangkap bersama dua rekannya yang masih satu dusun. Dua orang yang ikut ditangkap yakni EY
dan AK.Petugas juga mengamankan
satu set alat hisap atau bong, satu pipa kaca terdapat sisa sabu, klip kosong 2 buah sedotan dan 2 buah korek api gas.
“Berawal maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Gadu Barat. Mendengar informasi anggota melakukan penyelidikan. Anggota melakukan upaya hukum dengan cara masuk dan melakukan penangkapan dimana lokasi pesta narkoba tersebut terjadi. Anggota Koramil Ganding melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Madura dalan rilisnya hari ini, Senin 13 September 2021.
Setelah dilakukan introgasi ketiga tersangka menyatakan sabu tersebut dibeli dari BAY, Warga Desa Bragung Kecamatana Guluk-Guluk Sumenep sebesar Rp 100 ribu.
Mendengar hal tersebut selanjutnya tersangka dibawa untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba akan tetapi orang yg diduga menjual tidak ada dan tersangka tidak mengetahui dimana rumah BAY.
“Penerapan Pasal114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009”, pungkasnya. (fer)