Sumenep (Maduraexpose.com)– Teka teki mengenai siapa yang tega membunuha bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten Sumenep, Madura, dilakukan oleh seorang tante muda berinisial SL (30) yang masih memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat dengan korban, termasuk rumah keduanya yang sangat berdekatan.
Bocah 4 tahun yang diketahui bernama Selfie Nur Indah Sari,merupakan anak yatim. Entah setan apa yang merasuki pikiran SL hingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut.
Namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep, SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain termasuk suaminya.
“Tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat melakukan jumpa pers bersama wartawan pada, Kamis 29 April 2021.
Adapun perhiasan emas yang diambil paksa oleh pelaku berupa kalung, gelang dan anting-anting. Setelah itu pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya.
“Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam untuk selanjutnya,pelaku memasukkan tubuh korban kedalam karung;” imbuhnya.
“Korban masih sempat bergerak-gerak dan bilang Mama seperti akan menangis.Namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka,” imbuhnya lagi menjelaskan.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah.
Korban dibawa menggunakan motor beat warna hitam kombinasi kuning ditaruk di jok depan menuju ke arah barat. Setibanya di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep, pelaku membuang tubuh korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut.
“Tersangka SL ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban,” katanya.
Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).
Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat ½ gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan ayam warna putih, dan uang tunai Rp4 juta.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.(Ferry Arbania)