Penambang Galian C Ilegal di Sumenep ‘Wajib’ Diseret Ke Ranah Hukum

0
914

Sumenep (Maduraexpose.com)–Maraknya penambangan Galian C ilegal alias tanpa izin di wilayah Sumenep belakangan ini sangat meresahkan banyak kalangan karena dinilai dapat merusak lingkungan dan bencana lainnya. Banyak pihak menyarankan agar semua pelaku diseret ke ranah hukum untuk dimintai pertanggung jawaban sekaligus ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Bagus Junaidi salah satu aktivis dari Laskar Anti Korupsi (Laki) dengan lantang pengrusakan lingkungan melalui penambangan galian C ilegal di Sumenep telah melanggar aturan.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah jelas tidak pernah memberikan rekomendasi kepada ijin tambang Galian C (Batuan) sesuai UU No 4 Tahn 1999, yang otomatis ini adalah tak berijin alias ilegal,” kata Bagus Junaidi, Laskar Anti Korupsi (Laki) Jatim seperti dilansir dari laman nusantara-news.co yang tayang pada edisi Maret 21, 2021 lalu.

Maraknya tambang liar itu diduga melibatkan orang ‘besar’ tanpa memperhatikan akibat buruk yang ditimbulkan seperti dampak ekologis yang luar biasa.

“Tambang tak berijin ini sangat merugikan karena dampak kerusakan ekologisnya yang luar biasa. Sehingga potensi pemasukan ke Negara lewat pajak menjadi tidak ada,” ujarnya lagi menegaskan.

Pihaknya meminta pemkab bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal itu agar tidak terus merusak lingkungan hanya untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri secara sepihak dan tidak bertanggung jawab.

Junaidi juga sempat mengancam untuk melaporkan penambangan galian c ilegal tersebut karena patut diduga kuat telah terjadi adanya tindak pidana sesuai Pasal 158 UU No 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan dan batubara dengan ancaman 10 Tahun Penjara dengan denda Rp 10 Miliar. [nn/fer]