Kutukan Kurniadi,SH Terhadap Kapolres Sumenep Memanas, Kasatreskrim Sebar Voice Note ke Wartawan

0
766

Sumenep (Maduraexpose.com)– Kutukan pengacara kondang Kurniadi,SH terhadap Kapolres Sumenep menjadi ‘Patung Sr*g*l*’ tampaknya makin memanas dan memantik Kasatreskrim Polres setempat angkat bicara melalui rekaman suara (voice note) yang dibagikan kepada awak media melalui Kasubag Humas AKP Widiarti pada Senin malam, 19 April 2021.

Dikonfirmasi melalui WhastApp pribadinya terkait riuhnya pemberitaan antara pihak Kurniadi,SH dengan pihak Polres Sumenep, media ini mengirimkan dua link berita salah satu media online yang memberitakan persoalan tersebut, AKP Widiarti kemudian mengirimkan voice note Kasatreskrim Polres Sumenep Akp Fared Yusuf.,S.H.

Media ini kemudian meminta ijin untuk menerbitkan keterangan yang disampaikan Kasubag Humas Polres melalui pesan WA tersebut, berikut rekaman suara Kasatreskrim dan akhirnya dipersilahkan atau diijinkan untuk dimuat menjadi berita.

“Terkait berita diatas (link berita yang dikirim Maduraexpose.com,Red) bahwa saat ini Satreskrim Polres Sumenep sedang menangani Laporan masyarakat yang bernama MOH DJUFRI, alamat Jl. Diponegoro Kel. karanduak Kec Kota Kab. Sumenep dan melaporkan KURNIADI alamat DS. AENG BAJA KENEK KEC. BLUTO KAB. SUMENEP,” demikian AKP Widirati dalam keterangannya yang diterima Maduraexpose.com pada Senin malam.

Mantan Kapolsek Sumenep Kota inipun menambahkan keterangannya yang disertai dengan voice note Kasatreskrim Polres Sumenep Akp Fared Yusuf.,S.H.

“SANGKAAN PASAL PASAL 45 AYAT 3 JO PASAL 27 AYAT 3 TTG DIGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK yg kebetulan orang yg dilaporkan itu profesinya Advocat dan sesuai arahan petunjuk pembina hukum polda jatim bahwa MOU yg dibuat oleh rekan2 Advocat dg bpk Kapolri terdahulu SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA YAITU SEJAK TH 2017 DAN SAMPAI SAAT INI BLM DIPERPANJANG,”imbuhnya.

Sementara Kurniadi,SH saat ditemui untuk memberikan tanggapan atas keterangan pihak Polres yang disampaikan Kasatreskrim melalui Kasubah Humas AKP Widiarti mengaku belum bisa menanggapi karena larut malam. Namun pihaknya berjanji akan memberikan keterangan lengkap kepada media ini dilain waktu.

Sebelumnya, Kurniadi,SH melalui media daring sempat membeberkan dirinya menerima panggilan dari pihak Polres Sumenep untuk dimintai keterangan terkait tulisan dirinya disalah satu platform media sosial. Masih versi Kurniadi, bahwa dalam persoalan itu mendadak ramai di salah satu group WA yang kebanyakan anggota terdiri kalangan Advokat,LSM dan Wartawan.

“Jadi intinya Rilis yang dipermasalahkan Polres Sumenep tersebut terkait konten yang diberi judul : “Tidak Patuh Terhadap Putusan Pengadilan, Kapolres Sumenep Patut Dikutuk Menjadi Patung Sr*g*l*“, tulis media itu melansir tanggapan Kurniadi,SH.

Kendati demikian, Kurniadi mengaku baru mengetahui kalau rilisnya tersebut dipermasalahkan setelah pihaknya di panggil polisi pada tanggal 24 Maret 2021 akan tetapi panggilan pertama tersebut tidak dihadirinya dikarenakan pada hari yang bersamaan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Kurniadi mengaku memperoleh panggilan kedua melalui pos yang diterimanya pada hari ini, Sabtu, 17 April 2021 sekira jam 15.00 Wibb.

“Benar, saya menerima panggilan untuk menghadap penyidik pada hari Rabu, 21 April 2021,” Tulis Kurniadi kepada awak media melalui chatt Whats’App (17/04).

Kurniadi juga mengaku belum bisa menentukan sikap apakah akan hadir memenuhi panggilan tersebut ataukah tidak. Sebab, pihaknya masih memikirkan formulanya karena hubungan dirinya selaku Advokat dengan Institusi Polres oleh hukum dianggap sama-sama berstatus sebagai Penegak Hukum terikat oleh suatu Nota Kesepahaman (MoU).
Berikut pernyatan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf,SH yang diterima Maduraexpose.com melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Editor: Ferry Arbania