Sumenep (Maduraexpose.com)–Kurniadi, salah satu Aktivis Prodem dan mantan Ketua LSM senior menilai somasi yang dilayangkan pihak Kepala Desa Errabu tehadap warganya yang melaporkan diduga melaporkan kasuals dugaan korupsi dana desa ke pihak eksekutif dan yudikatif (Kejari) Sumenep patut disayangkan.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menilai somasi Kades Errabu tidak berdasar.
“Yach,,, somasi-nya tidak berdasar hukum. Sebab, tindakan warga (Si Tersomasi), dalam melaporkan Kades ke Bupati, ke Inspektorat dan ke Kejaksaan, merupakan cara yang disediakan oleh Hukum bagi setiap warga negara,” demikian Kurniadi melalui pesan WhatsApp yang diterima Maduraexpose.com, Jumat 26 Februari 2021.
Pakar hukum yang malang melintang menangani berbagai kasus besar di Jakarta ini menandaskan, ancaman somasi kepada pelapor tak perlu dilakukan, apalagi berkaitan dengan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan desa.
” Dengan demikian, perbuatan warga atau Pelapor alias Tersomasi, bukanlah tindakan melawan hukum,” tandasnya lagi.
Diberitakan media sebelumnya, Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Hafidatin melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap 3 orang warganya yang tergabung dalam Komunitas Peduli Errabu (KOMPER).
Somasi itu dilayangkan karena dianggap mencemarkan nama baik Kades atas laporan tiga warganya terkait dugaan korupsi Dana Desa. Dalam somasinya, pihak kades mengancam akan memidanakan tiga orang warga tersebut jika tidak dapat membuktikan tuduhannya.
Merespon somasi tersebut, Front Pemuda Madura (FPM) menyatakan siap melakukan pendampingan hukum atas upaya kriminalisasi terhadap 3 warga desa tersebut. FPM menilai tindakan warga sudah benar sesuai dengan UU.
“FPM siap mendukung dan memberikan pendampingan hukum terhadap warga Errabu. Karena kami yakin apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum atas dasar delik pencemaran nama baik, maka pihak kepolisian tidak akan memproses laporan tersebut. Kami meminta kepala desa untuk berhati-hati mengambil langkah hukum,” kata Ketua Bidang Advokasi FPM Achmad Badrun dalam siaran persnya, pada Rabu 23 Februari 2021. (dbs/mnc)