Sumenep, (Maduraexpose.com)- Sumahyat, warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep diamankan oleh anggota Polsek Bluto, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020, sekira pukul 15.15 wib.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti SH, penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Kratingdaeng energi drink berisi madu
dan terselip dibelakang label kemasan 2 (Dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah,” ujarnya.
Tersangka akan diterap dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[]