Pemilik Tower Baru di Camplong Terancam Masalah

0
1148

MADURA EXPOSE, SAMPANG–Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tower ilegal di Desa Darma Camplong, Kecamatan Camplong, Madura, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bertindak cepat dengan melakukan penyegelan.

Tindakan tersebut dilakukan, karena tower telekomunikasi tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2011 dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.

“Sesuai aturan, maka pemilik tower akan dikenakan sanksi administrasi karena melakukan pelanggaran melalui persidangan,” ujar Moh Jalil, Kasis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sampang kepada awak media.

Pihaknya juga akan melakukan penutupan paksa terhadap tower ilegal di Desa Darma Camplong tersebut, termasuk pemanggilan terhadap pemiliknya.

Penutupan itu dipastikan final, karena menurut Satpol PP, pihaknya sudah berkoodinasi dengan pihak Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT) setempat dan hasilnya terbukti, pendirian towe tersebut memang belum mengantongi ijin.

“Penindakan terhadap pemasangan tower baru itu memang tidak mengantongi ijin, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak KPPT,” pungkasnya. [red/dbs]