MADURA EXPOSE–Gara-gara menipu dengan mengaku anggota Polisi berpangkat Perwira Menengah (Pamen), Moh. Ali Qodri (29), warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura terpaksa digelandang ke Mapolres setempat, Rabu Malam 5 Oktober 2016.
Informasi yang dihimpun meyebutkan, pelaku berprofesi guru sukwan melakukan penipuan dan transaksi elektronik.
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Josep Ananta Pinora, pelaku ditangkap dirumahnya dengan mudah karena tidak melakukan perlawanan pada Rabu Malam 5 Oktober 2016.
Tersangka melakukan penipuan degan mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Pamen. Akibat perbuatannya yang merugikan sejumlah warga yang jadi korban. Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
” Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan warga, yang mengabikabtkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan. Tersangka sudah ditangkap dan akan kami serahkan ke Polda Jatim,’ungkapnya. [J88/Fer]