Ini Alasan Kejati Tahan Wahyu Pejabat BPN Sumenep

0
1682

MADURA EXPOSE– Kamis sore lalu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menahan Wahyu Sudjoko, mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep terkait dugaan korupsi penjualan tanah kas desa milyaran rupiah.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara 14 identitas warga dengan janji akan mendapat bantuan traktor kepada masing-masing warga.

Namun kenyataannya, identitas warga tersebut diduga disalah gunakan untuk pembuatan 14 sertifikat tanah kas desa Kalimook, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dugaan kasus penyelewengan kasus pemberian hak tanah warga tersebut dalam proses pengembangan dengan mengumpulkan bukti-bukti.Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus korupsi tersebut.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Medaeng atas dugaan korupsi penjualan tanah kas desa Kalimook Sumenep,” terang Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim kepada awak media. (dbs/fer)