MADURA EXPOSE—Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Achmad Fauzi tampak lebih tenang saat menghadiri rapat paripurna V DPRD Kabupaten Sumenep yang diselenggarakan hari ini, di ruang Graha Paripurna, Rabu Malam (24/08/2016).
Agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT Wirausaha Usaha Sumekar (WUS) ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, anggota forum komunikasi pimpinan daerah (Forpimda), Sejumlah Kepala satuan kerja perangkat daerah(SKPD), sekretaris daerah dan para asisten sekretaris daerah kabupaten sumenep.
“Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat allah swt, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-nya semata, kita diberi kesehatan dan kesempatan guna menghadiri rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Sumenep tahun sidang 2016 dengan acara pokok penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kepada PT WUS,” ujar Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat menyampaikan sambutan bupati di ruang Graha Paripurna DPRD Sumenep, Rabu Malam (24/08/2016).
Wabup Fauzi melanjutkan, kerjasama yang baik semua pihak, sehingga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Alhamdulillah, rancangan peraturan daerah tersebut telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,”imbuhnya.
Untuk diketahui, pembentukan peraturan daerah tersebut, lanjut Wabup, merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan dprd dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan dprd dibantu oleh perangkat daerah. selanjutnya, pada pasal 148 ayat (1) juga ditegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga undang-undang mengamanatkan fungsi DPRD sebagai pembentukan peraturan daerah sebagaimana ditegaskan pada pasal 149 ayat (1) huruf a.
“Dari rumusan pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. hubungan dimaksud tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa peraturan daerah,” pungkasnya. [Ferry/***]