
Setelah bersitegang dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), Kepala KKTK Kabupaten Lombok Timur akhirnya memberikan ijin. Dimana sebelumnya pihak KKTK melarang keras para PKL untuk berjualan di Area Taman Kota Selong.
‘’awalnya kita melarang keras para PKL, tapi karena ada perintah Bupati langsung makanya kita persilakan mereka berjualan, namun hanya di trotoar saja’’, demikian penjelasan kepala KKTK Mulki kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 04/08/2016.
Maka setelah adanya ijin tersebut para PKL melakukan pengukuran tempat berdagang lanjutnya, pihak KKTK mengumpulkan mereka, guna untuk menyepakati ketentuan-ketentuan yang harus ditaati selama berjualan.
Diantara ketentuan itu para pedagang tidak boleh berjualan di bahu jalan atau mengganggu jalan, apalagi sampai masuk secara diam-diam ke area taman.
‘’kalau ada PKL melanggar maka mereka sanggup disangsi’’, terangnya kembali.
Dikatakannya, untuk pengunjung sendiri tidak menjadi masalah kalau masuk di area taman, karena dari ribuan pengunjung tentunya pihak KKTK tentu akan kewalahan.
‘’asal jangan pedagang saja’’, singkatnya.
Dengan begitu Mulki berharap agar apa yang menjadi perjanjian yang disepakati oleh para PKL agar tidak dilanggar.
|LOMBOK FM|