MADURA EXPOSE–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kasus dugaan penyimpangan dana penanggulangan bencana di Pemkab Pamekasan, Jawa Timur senilai Rp4,3 miliar. Kasus tersebut diduga kuat melibatkan Bupati Pamekasan Kholilurrohman.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan dugaan penyimpangan dana APBN tahun 2011 sedang dikaji Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Setelah berkasnya lengkap, maka segera dilakukan penyidikan. “Laporan kasus dugaan korupsi pasti ditindaklanjuti. Tentu nanti ditelaah dulu di Dumas. Tapi intinya semua laporan kami perhatikan,” kata Johan Budi SP yang saat itu masih menjabat sebagai juru bicara KPK.
Kasus tersebut dilaporkan Masyarakat Peduli Madura (MPM) ke KPK dengan nomor registrasi 2012-09-000354. Dalam laporannya, Koordinator Advokasi MPM Moh Rifai menyatakan, pencairan dana APBN Rp4,3 miliar untuk bantuan bencana melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) kepada Pemkab Pamekasan diduga kuat ada penyimpangan. Pasalnya, dasar pencairan dana tahun 2011 tersebut karena Kabupaten Pamekasan dianggap sudah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Padahal, BPBD Pamekasan baru dibentuk tahun 2012. Ini aneh, lembaga belum dibentuk sudah mendapat pencairan dana,” kata Moh Rifai dalam pernyataan persnya.
Aktivis antikorupsi ini mengungkapkan, untuk mendapatkan bantuan dari pusat, Bupati Pamekasan Kholilurrohman diduga kuat memanipulasi peraturan untuk membentuk BPBD. Pencairan dana tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penaggulangan Bencana Daerah.
Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pamekasan Nomor 04 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Pamekasan. Padahal Perda Nomor 04 Tahun 2008 tentang Penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim.
Padahal pasal 25 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”.
Sementara Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 pada BAB II Pasal 2 ayat 2 “Pembentukan BPBD Provinsi dan BPBD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah”. “Ini ada manipulasi dalam penyusunan Perbup Nomor 04 Tahun 2010,” ujar Rifai.
Untuk itulah, pihaknya meminta KPK mengusut kasus ini karena diduga kuat merugikan negara. Terlebih, aliran dana Rp4,3 miliar tersebut tidak jelas pelaporannya. “Bahkan dalam dua tahun ini belum ada bencana besar di Pamekasan. Jadi kemana uang itu,” sindirnya.
(ded/okz)
KPK Pelajari Dugaan Korupsi Bupati Pamekasan Rp4,3 M