MADURA EXPOSE–Puluhan spanduk yang dipasang di luar ruang dan bertebaran di sepanjang jalan di wilayah kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diturunkan paksa Satpol PP.
Tak terkecuali baliho bertuliskan Pondok Pesantren Al Karimiyah, milik Bupati Sumenep, A Busyro Karim, juga diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita tidak tebang pilih. Siapapun pemilik baliho yang dipasang tanpa ada tanda legalitas dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, akan kita turunkan. Buktinya umbul-umbul itu betuliskan Ponpes milik bapak bupati, juga kita turunkan kok,” kata Moh Saleh, Kasi Operasional Satpol PP Sumenep, Senin (18/7/2016).
Selain itu, lanjut Saleh, pihaknya juga menertibkan kepada sejumlah media luar yang tidak berijin. Ada sekitar 26 media luar tak berijin, yang diturunkan Satpol PP seperti 10 umbul-umbul, 10 banner dan 6 spanduk.
Sedangkan 26 media luar yang diturunkan Satpol PP, adalah milik perusahaan rokok dan semen. Media luar tersebut diduga tidak berijin karena tidak ada tanda legalitas dari BPPT.
“Semua yang kita turunkan itu tidak berijin. Karena sebelum kita melakukan operasi, kita sudah melakukan pengecekan,” pungkasnya. (jwt/diens)