MADURA EXPOSE–Setelah melakukan proses panjang akhirnya badan kehormatan (BK) DPRD Sumenep, resmi memberhentikan Jonaidi sebagai anggota DPRD Sumenep Priode 2014-2019.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep Huzaini Adim menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan setelah BK mempunyai bukti konkrit terkait dugaan jika Jonaidi telah melanggar kode etik. Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang selama ini dilakukan oleh BK.
”Keputusan itu sudah tadi malam dibacakan dalam rapat paripuna. BK mempunyai hak untuk memberhentikan keanggota DPRD. Karena tugas utama BK untuk mengawal tatib (tata tertib) dan kode etik,” katanya.
Jonaidi merupakan salah satu anggota DPRD Sumenep pereode 2014-2019 hasil pemilihan legislatif (Pilek) tahun 2014 yang lalu. Joniaidi dalam pesta demokrasi tahun lalu berangkat dari pemilihan (Dapil) II yang meliputi, Kecamtan Lenteng, Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Gili Genting dan diusung oleh partai Gerendra.
Hanya saja beberapa bulan setelah dilantik pada Bulan Oktober tahun 2014, Jonaidi terkena penyakit stroke hingga saat ini masih belum sembuh total. Bahkan saat menghadiri sidang di gedung parlemen Jonaidi harus didampingi oleh sanak keluarganya dengan menggunakan kursi roda.
”Jadi, tugas BK saat ini sudah selesai. Hasil keputusan yang kami lakukan telah diserahkan kepada Ketua DPRD,” kata Ketua BK DPRD Sumenep Ruqi Abdillah. [nm]