
MADURAEXPOSE– Pengalaman sengkarut sampah di Kabupaten Klaten membuat Bupati Klaten Sri Hartini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengelolaan sampah. Bupati meminta pengelolaan sampah dilakukan di tiap desa dengan menggunakan anggaran desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten Herlambang Jaka Santosa mengatakan, SE telah ditandatangani bupati pada 14 Juni. “Intinya, desa-desa kalau belum anggarkan pengelolaan sampah di 2016 untuk dianggarkan nanti pada 2017,” ujarnya, kemarin. Herlambang menjelaskan, permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemkab dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM), namun juga tanggungjawab masyarakat di wilayah masing-masing.
Pengelolaan sampah di masing-masing desa dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini untuk memudahkan pengorganisasian pengelolaan sampah. “Ke depan kan bisa dikembangkan menjadi unit usaha BUMDes. Sama halnya ketika BUMDes mengelola unit usaha simpan pinjam, pamsimas, pariwisata, dan lainnya.
Harapannya tetap dianggarkan di desa walau skala kecil,” jelasnya. Anggaran Dana Desa tahun ini mencapai Rp243,866 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp126,445 miliar. Sehingga setiap desa di Klaten dapat menerima anggaran desa ratusan juta bahkan mencapai Rp1 miliar. Dari 391 desa se-Klaten, sudah ada 381 desa yang mencairkan ADD dan 321 desa mencairkan Dana Desa.
Herlambang meminta, desa yang belum mencairkan untuk segera mengajukan pencairan maksimal H-7 sebelum Lebaran. “Adanya SE bupati tentang pengelolaan sampah dengan anggaran desa sekaligus meyakinkan desa untuk tidak raguragu mengatur penganggarannya di keuangan desa,” ucapnya. Permasalahan sampah mendera Kabupaten Klaten sejak TPA di Desa Joho, Kecamatan Prambanan selesai masa kontrak pada awal April lalu.
Pencarian lokasi TPA Sementara di sejumlah tempat pun mendapat penolakan warga sekitar. Penolakan dipicu tidak adanya komunikasi dengan masyarakat sekitar dan kekhawatiran terhadap polusi bau sampah serta limbah. Penolakan dimulai dari TPA Sementara di Desa Karangdukuh, Kecamatan Jogonalan; TPA Sementara Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko; dan TPA Sementara di Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.
Terakhir adalah TPA Sementara di Desa Candirejo, Kecamatan Ngawen. Hingga saat ini belum ada penolakan TPA Sementara Candirejo yang mulai beroperasi pada Senin 13 Juni. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten Bambang Subiyantara sepakat pengelolaan sampah dilakukan mulai dari hulu.
Sehingga, pembuangan sampah ke TPA dapat ditekan. “Anggaran desa dapat dipakai untuk menyediakan tempat pengolahan sampah. Kemudian pendampingan bisa dari pemkab,” kata dia.
Edah Budi Karyati | Koran Sindo