MADURA EXPOSE–Gara-gara jualan serbuk setan jenis sabu-sabu, dua budak narkoba terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah keduanya tertangkap polisi saat melakukan transaksi sabu di rumah pelaku. Dua tersangka masing-masing Hari Eko Wibisono (40), dan Yanto Arif bin Abdillah (35), keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dua tersangka dibekuk jajaran Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Penangkapan berawal dari laporan warga yang selama ini mengaku resah. Setelah melakukan pengintaian dirumah tersangka Hari Eko Wibisono, yang selama ini diduga sering adi ajang transaksi serbuk haram tersebut, teryata benar dan polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Setelah kedua tersangka dibekuk, mereka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut,” terang AKP Hasanudin, Kasubag Humas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada awak media.
Selain membawa tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik ukuran klip kecil berisi narkoba, dengan berat masing-masing 0,24 gram, dan 0,36 gram. Total keseluruhan sebanyak 0,80 gram.
Barang bukti lain yang berhasil diamanka petugas, berupa delapan buah plastik klip kecil berisi sisa sabu, dua buah botol penghisap terbuat dari kaca dan dua buah Handpone merk blacbery dan samsung dari tangan tersangka. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan para tersangka memiliki jaringan yang harus dilumpuhkan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba di Sumenep,” pungkasnya.
Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (*)