MADURA EXPOSE– Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus daging oplosan (daging sapi dicampur daging babi) yang melibatkan tersangka SR (52), warga Surabaya. Kasus ini terungkap di di pasar LMKK Semolowaru Sukolilo Surabaya.
Pengungkapan kasus dugaan karena kesengajaan orang memperdagangkan makanan yang tidak memenuhi standart keamanan pangan dan atau memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (26/5/16) didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Hengky mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pasar LMKM Semolowaru Sukolilo Surabaya terdapat pedagang daging sapi yang dicampur dengan daging babi, lalu polisi melakukan pembelian daging untuk dilakukan tes kit atas daging tersebut oleh Dinas Peternakan Provinsi Jatim dengan hasil positif mengandung daging babi dan daging sapi.
Hal itu terbukti, selanjutnya tanggal 25 Mei 2016 dilakukan penggerebekan di TKP dan pada saat itu tersangka SR sedang melayani pembeli dan ditemukan daging sapi yang telah dcampur daging babi.
Modus Operandi tersangka membeli daging sapi di pasar Mangga Dua Jagir dengan harga Rp. 92.000/kg, kemudian membeli daging babi di pasar yang sama dengan harga Rp. 70.000/kg. Kemudian dibawa ke pasar LMKM Semolowaru, selanjutnya kedua daging tersebut dicampur dan dijual ke konsumen dengan harga Rp. 96.000/kg – Rp 100.000/kg dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015. (sudi/inf)