Gila, 46 Kepala Sekolah di Pamekasan Terindikasi Korupsi

0
1606

MADURA EXPOSE—Beberapa waktu lalu Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto telah memeriksa sedikitnya 46 Kepala Sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan setempat berkaitan dega pengadaan buku sekolah melalui dana adhoc tahun 2008 silam.

Puluhan Kasek ini terindikasi terlibat dugaan korupsi. Kejari juga menetapka empat orang Kepala Sekolah dan telah dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Dijelaska Agita, ke 46 Kepala Sekolah itu diperiksa sebagai saksi terpidana lainnya seperti Nur Khodim, Sekretaris Dinas Pendidikan Pamekasan dan Yulianto selaku rekanan pengadaan buku sekolah. Ditengarai, keterlibatan para Kasek ini karena mereka sebagai penerima buku yang harusnya sudah sangat memahami spesifikasinya.

Tak hanya itu, ada 40 kepala sekolah lainnya yang belum diperiksa Kejaksaan Negeri Pamekasan karena masih menunggu persetujuan Majelis Hakim. Kendati demikian, para Kasek ini diwajibkan datang setiap kali digelar sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dan sekedar mengingatkan, pada sidang-sidang sebelumnya, pengadilan Tipikor juga menghadirkan mantan terpidana yang sudah jadi penghuni tahanan lapas Pamekasan. Mereka dihadirkan sebagai saksi dari tersangka Nur Kodim adalah Ahmad Hidayat, mantan Kepala Disdik Pamekasan, Salah Syamlan, mantan Kepala Bidang Pendidikan Desa dan Yusuf Suhartono pensiunan Kepala Disdik Pamekasan.

Kasus ini terungkap setelah dana pengadaan buku sebesar Rp. 1,9 Milyar tidak sesuai dengan peruntukan dan menyalahi kesepakatan kontrak proyek pengadaan yang sudah diatur sebelumnya. [add/fer]