MADURA EXPOSE, PAMEKASAN—Sejumlah pengamat di Pamekasan memprediksi kasus yang mendera Iskandar, politisi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) yang beberapa waktu lalu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Prediksi banyak pihak, terkait nasib Iskandar di Parlemen yang diprediksi akan terus berlanjut, terlihat dari suara-suara keras yang muncul dari sejumlah Ketua PAC PPP di Kota Gerbang salam, yang sejak awal mendesak Ketua DPC PPP Pamekasan mencopot kadernya sebagai anggota dewan.
“Saya pikir sanksi yang diberikan kepada kader yang sudah mencoreng kehormatan partai PPP dan DPRD sangat layak untuk dipecat dari jabatannya sebagai wakil rakyat,”, terang Abdul Hadi, Ketua PAC PPP Kadur, Pamekasan, Madura.
Sementara Adezta Mellany, pemeran foto mesra dengan Iskandar yang beberapa waktu lalu menabat Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, belum sepenuhnya legowo karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota dewan.
“Ini masih langkah awal bagi saya dan sahabat-sahabat yang dengan tulus mendampingi kasus ini dari awal. Tunggu saja tanggal mainnya, saya akan tunjukkan kepada warga Pamekasan, bahwa tidak semua perempuan bisa diperlakukan seenaknya,” ujar Adezta Mellany kepada Madura Expose.
Ditanya apakah benar akan melaporkan politisi PPP itu pihak polisi, Adezta meminta media ini untuk bersabar dulu.
“Pada saatnya nanti, kalau memang harus ada yang dilaporkan ke Polres Pamekasan, saya pasti beri tahu kawan-kawan media. Sabar dulu mas ya,” imbuh wanita catik yang biasa disapa Ita ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iskandar, anggota Fraksi PPP itu sudah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan. Pemberhentia dari Ketua Komisi itu setelah melewati rapat paripurna laporan BK DPRD setempat.
“Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman, Rabu (4/5).
Iskandar dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Di dalamnya menyebutkan bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pada ayat 2 di pasal yang sama, juga disebutkan pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pelbagai pihak bersangkutan.
Seperti diberitakan Antara. Menurut Taufikurrahman, selain dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan juga dinilai melanggar kode etik DPRD. Terutama tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat. [dbs/add/fer]