MADURA EXPOSE—Pengamat urusan pemerintahan dan kebijakan publik Sumenep, Syafrudin Budiman menilai rencana relokasi PKL Taman Bunga (TB) atau Taman Adipura dinilai hanya pencitraan saja atau omong kosong saja tanpa adanya surat resmi pemindahan dari Bupati Sumenep sebagai pemilik kebijakan mutlak.
“Wabup Fauzi itu hanya bersifat membantu, karena masalah PKL di Taman Bunga itu kewenangan Bupati. Senyampang Bupatinya tidak mengeluarkan surat resmi penutupan atau relokasi, maka yang disampaikan Wabup selama ini hanya wacana”, terang Syafrudin Budiman kepada Madura Expose, Senin 2 Mei 2016.
Pria yang biasa disapa Rudi ini meminta ketegasan Bupati Busyro untuk segera bertindak tegas mengeluarkan surat penutupan atau relokasi PKL Taman Adipura Sumenep agar tidak menjadi blunder bagi posisi Wabup Achmad Fauzi.
“Oleh karena Wabup Fauzi itu tidak memiliki kewenangan, maka seharusnya ada tindakan kongkrit dari Bupati Sumenep agar tidak menjadi blunder dibawah. Kalau dibiarkan mengambang seperti ini, maka secara tidak langsung membenturkan Wakil Bupati dengan para PKL”, terangnya menambahkan.
Sebelumnya Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan rencana relokasi PKL TB itu kepada awak media. Rencana tersebut konon menjadi bagian dari agenda program 99 hari kerja. Namun belakangan, pernyataan itu melunak menyusul adanya penolakan dari para PKL setempat. [Rhm/Fer]