Soal Pendamping Desa, Massa Tuntut Eks PNPM Tidak Arogan

0
1320

Jakarta (Madura Expose) – Massa yang tergabung dalam Aliansi Cinta Desa mendesak pemerintah untuk tidak “mengamini” tuntutan Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, yang meminta untuk langsung dijadikan pendamping desa tanpa harus mengikuti mekanisme seleksi.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, (12/04/2016).

Salah seorang Pimpinan Aksi, Asep el-Marsuwi, mengatakan, ada empat alasan yang mendasari penolakan dirinya terhadap tuntutan Eks PNPM untuk diangkat langsung sebagai pendamping desa dengan kontrak lima tahun.
“Pertama, jelas ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Pasal 23 sudah disebutkan bahwa, rekruitmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka dan transparan,” kata Asep ditemui seusai berunjuk rasa.
Kedua, Asep menuding keinginan Eks PNPM untuk secara otomatis diangkat sebagai pendamping desa ada intervensi dari salah satu partai politik pendukung pemerintah.

“Kalau pendamping desa hanya kepanjangan tangan dari kepentingan partai politik, maka jangan pernah berharap bahwa desa bisa maju, karena tentu yang lebih dominan diperjuangkan nanti adalah kepentingan politik,” lanjut Asep.
Ketiga, Asep menyebut laporan yang dibuat Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2013, yang mengutip dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa penyalahgunaan keuangan PNPM. BPKP mencatat bahwa dari tahun 2007 hingga 2012 terjadi tren peningkatan penyalahgunaan keuangan.

Tahun 2007, lanjut Asep, ada 288 temuan dengan nilai Rp 1,8 miliar, bahkan terus meningkat pada tahun 2012 yang mencapai Rp 29,388 miliar.

Buku yang berjudul Evaluasi PNPM Mandiri itu menulis bahwa kasus penyalahgunaan dana, yakni bentuk yang paling umum adalah korupsi dengan penggelapan, mark up anggaran dan pembentukan kelompok fiktif.

“Sehingga sama saja merestui tumbuh suburnya praktik tindak pidana korupsi, jika Eks PNPM dipaksakan menjadi pendamping desa tanpa mengikuti mekanisme rekrutmen secara prosedural yang diatur dalam Permen itu,” imbuh Asep.
Keempat, Asep menganggap ada perbedaan mendasar antara pendamping desa dengan PNPM. Asep menuturkan, pendamping desa harus lebih dalam mengetahui karakteristik desa yang didampingi. Sedangkan PNPM ia anggap hanya menempatkan desa sebagai objek pembangunan.
“Apalagi pendekatan PNPM dengan pendamping desa kan berbeda. Sehingga tidak bisa langsung ‘memotong jalur’ seenaknya seperti itu,” jelas Asep.

Oleh karena itu, Asep akan mendukung Menteri Marwan Ja`far agar terus berpedoman kepada Permen 3 Tahun 2015, untuk mekanisme dan pola rekrutmen pendamping desa. Sebab ia meyakini, prosedur kualifikasi dalam Permen Desa dapat menjadi lahirnya pendamping desa yang kredibel dan berintegritas.

“Salah satu Nawa Cita Presiden Jokowi kan membangun dari desa yang sekarang dalam pelaksanaannya diamanatkan kepada Menteri Desa (Marwan Ja`far). Sehingga menurut saya, Permen Desa sudah betul dalam mengatur rekrutmen pendamping desa, supaya mereka nanti betul-betul berkontribusi positif terhadap pembangunan desa,” tukas Asep. [KAY/FER]
DEMO-MAHASISWA

BAGIKAN
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum