MADURA EXPOSE- Mikiyanto (29), warga Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang telah empat kali dipenjara, kembali ditangkap Polisi dengan kasus yang sama.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban berinisial NKL seorang pelajar asal Dolopo, Kabupaten Madiun.
Pada saat korban asik foto selvy di bawah fly over Jl. Raya Ring Road Kota Madiun, didatangi oleh pelaku, melihat sepeda motor korban jenis KLX150S berpelat nomor AE 6563 TQ, korban bercerita memiliki motor yang sama dengan milik korban. Dan pelaku meminjam motor korban dengan maksut ingin membandingkan dengan motor miliknya.
“ Begitu motor di kasih langsung di bawa kabur dan tidak dikembalikan oleh tersangka sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota,” Kata AKP Ida Royani kepada Infopoljatim.com, Kamis (10/3/2016).
Setelah di bawa kabur, motor korban langsung di bawa ke Blitar. Sesampainya di Blitar pelaku melakukan aksinya lagi dengan mendatangi segerombolan pemuda yang lagi nongkrong dengan berpura-pura minta tolong untuk di antar ke rumah pacarnya.
“ Motor hasil kejahatannya di Madiun ini di tukar, dia diantar naik motor salah satu pemuda di Blitar, namun di tengah jalan, yang mengantarkannya disuruh turun, dengan alasan motor pelaku sudah ditingal masak tidak percaya, dan begitu turun motor langsung dibawa kabur,” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sepeda motor jenis KLX150S yang di bawa kabur dari fly over Jl. Raya Ring Road Kota Madiun ditinggal di Blitar, dan kemudian sepeda motor jenis matic milik pemuda Blitar yang di bawa kabur tersebut digadaikan di Ponorogo seharga Rp. 2 juta.
“ Berhubung motor korban di Blitar ini tak kujung dikembalikan akhirnya melapor ke salah satu polsek di Blitar ,” Katanya.
Dan setelah adanya pengembangan kasus tersebut akhirnya Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap tersangka seminggu setelah kejadian di perempatan sogaten, Jl. Ring Road Kota Madiun, dan terhadap tersangka di jerat pasal 378 atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.
(Joe/IFJ).